Dark/Light Mode

Tok! PT DKI Perberat Hukuman Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Bui

Kamis, 26 Desember 2024 19:37 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh atas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA.

Gazalba Saleh, yang semula divonis 10 tahun penjara oleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis Hakim PT DKI, atau naik 2 tahun.

Hukuman terhadap Gazalba Saleh itu itu diputuskan ketua majelis hakim PT Jakarta Teguh Harianto dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun pada 9 Desember 2024.

Baca juga : Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 6,5 Persen

Putusan itu dibacakan hakim Teguh Harianto dalam persidangan pada Senin (16/12/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian bunyi amar putusan PT Jakarta yang dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Gazalba.

Baca juga : Pemilihan Capim KPK Tuntas Sebelum Reses

Tak hanya itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Gazalba berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 2 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan PT Jakarta lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Gazalba Saleh 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga : Hukuman Penjara Tak Lagi Jadi Pilihan Utama

Pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai Gazalba tidak membantu program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta mencemarkan nama baik MA.

Sementara hal yang meringankan, Gazalba belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anaknya, serta bersikap sopan selama persidangan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh dihukum 15 tahun penjara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.