BREAKING NEWS
 

Kuasa Hukum KKH Berencana Laporkan Askara Harsono Ke Kemenkumham

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 8 Januari 2022 08:04 WIB
Aksara Harsono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum Komunitas Keluarga Harmonis (KKH) Adi Partogi Simbolon mengatakan akan terus melanjutkan laporan terhadap mantan suami artis Nindy Ayunda, Askara Harsono terkait kasus dugaan perselingkuhan yang tengah melilitnya.

Adi mengungkapkan, setelah menyelesaikan laporan ke Polda Metro Jaya dirinya akan melaporkan kasus Askara Harsono ke Kementerian Hukum dan HAM. Laporan itu terkait status Askara Harsono yang masih menjadi narapidana dan tahanan kota, namun bisa berada di Bali.

Adsense

Baca juga : Kuasai Dana Orang Lain Yang Bukan Haknya, Indah Harini Bisa Kena 3 Pasal

"Ya setelah kami selesai laporan di Polda Metro Jaya, kami akan lakukan pelaporan ke Kemenkumham. Kita mau pertanyakan soal Karutan Kelas I Jakarta Pusat yang memberikan izin AS ke luar kota, padahal statusnya sebagai tahanan kota," kata Adi saat dihubungi wartawan, Jumat (7/1) malam.

Dia juga meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran agar menindak tegas soal laporannya. "Dia kan tahanan kota, tapi kenapa bisa bebas berada di luar kota, itu juga patut kita pertanyakan," ujarnya.

Baca juga : Yuk Ah, Kita Jaga Kasus Corona Tetap Terkendali

Sebelumnya, Rabu (5/1) sejumlah awak media melakukan pemantau di kediaman Askara Harsono di Komplek Perum Persada Kemala, Bekasi, Jawa Barat. Nampak, terpantau suasana di sekitar rumah kediaman Askara dan keluarganya terlihat sepi.

Namun pengamanan kali ini terpantau agak berbeda, sedikit ketat. Hingga kini belum diketahui keberadaan Askara Harsono. Belum ada juga pernyataan dari pihak Askara Harsono soal kasus dugaan perselingkuhannya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense