Dark/Light Mode

Pakar Hukum Ini Bicara Soal Kasus Formula E

Jumat, 12 November 2021 18:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berencana menghentikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.

Dia bilang, sejak awal, KPK sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

“Begini, hal yang standar adalah dugaan pidananya harus ada. Bukan baru dicari-cari. Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu harus sudah memiliki asumsi pidana,” ucap Margarito seperti dilansir Antara, Jumat (12/11).

Baca juga : KPK Bisa Jerat Azis Syamsuddin Dalam Kasus Korupsi Lain

Terkait penundaan penyelenggaraan Formula E selama dua tahun dan pemberian commitment fee, Margarito mengatakan, hal tersebut di luar kendali manusia. Karena dua tahun terakhir, dunia dilanda pandemi Covid.

“KPK mesti tahu, formula E selama dua tahun tak dilaksanakan itu kenapa? Kegiatan itu terhenti dan atau dihentikan karena hal yang berada di luar kendali manusia, yakni pandemi,” terang Margarito.

Oleh karena itu, menurutnya, Pemerintah Daerah juga tak bisa dimintai pertanggungjawaban, karena hal yang menggagalkan Formula E, bukan hal yang disebabkan oleh manusia. Melainkan kejadian alamiah yang tak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya, siapa pun itu, tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” tambahnya.

Baca juga : KPK Kumpulkan Dan Rangkai Data Soal Korupsi Formula E

Terkait dana pinjaman bank yang digunakan, apa pun pinjaman tersebut akan membebani APBD. Apabila memang terjadi penyalahgunaan, maka sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi ke penyelenggara.

"Itu pun harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," cetus Margarito.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyelidikan dugaan korupsi proyek Formula E Jakarta akan dihentikan, bila tidak ditemukan unsur pidana.

Baca juga : Wanita Ini Pacaran Sama Hantu

"Yang dicari adalah peristiwa pidananya dahulu, ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada, ya tidak dilanjutkan," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/11).  [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.