BREAKING NEWS
 

Langkah KPU Terbitkan Nota Dinas Usia Capres-Cawapres Picu Polemik

Dave Laksono: Putusan MK Itu Final Tak Bisa Dipersoalkan

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Rabu, 25 Oktober 2023 06:30 WIB
Dave Laksono, Ketua DPP Partai Golkar. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Apakah KPU harus mengganti PKPU Nomor 19 Tahun 2023, se­hingga duet Prabowo-Gibran tidak dipersoalkan?

Adsense

Putusan MK itu final dan mengikat. Tidak bisa dipersoalkan. Pro kontra mengenai putusan itu, merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi.

Kita tidak bisa melarang orang berbeda pendapat, atau berbeda pandangan tentang putusan tersebut.

Bukankah putusan itu harus ditin­daklanjuti dengan Peraturan KPU?

Baca juga : Muhammad Romahurmuziy: Prabowo-Gibran Masih Potensial Dipersoalkan

Tentu, substansinya, KPU akan mengikuti putusan MK itu. Ini tinggal tindak lanjut secara teknis saja. Setahu saya, hal ini sudah dibahas di Komisi II DPR dan sesuai dengan putusan MK.

Apakah Anda yakin, pencalonan Prabowo-Gibran tidak bertentangan dengan hukum, jika KPU hanya mengeluarkan nota dinas mengenai putusan MK itu?

Langkah kami sudah sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku tentang Capres-Cawapres. Saya kira, KPU pun akan menindaklanjuti putus­an MK itu melalui proses yang benar.

Selain ada yang mendukung, ada pula penolakan masyarakat terhadap Prabowo-Gibran. Tang­gapan Anda?

Baca juga : Ketua MK dan Istri Pesta Durian

Dalam demokrasi, perbedaan pendapat itu wajar dan mengokoh­kan tekad kami di Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk memenangkan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Kami akan melampaui situasi itu semua. Menutup segala upaya pihak luar dalam mencegah pencalonan Prabowo-Gibran.

Pada Rabu (25/10/2023) Prabowo-Gibran akan didaftarkan ke KPU sebagai Capres-Cawapres KIM ya...

Iya, pasangan Prabowo-Gibran akan mendaftar pada hari terakhir pendaftaran Capres-Cawapres di Gedung KPU.

Baca juga : Putusan MK Untuk Kepala Daerah Tingkat Gubernur

Rommy mengkhawatirkan po­tensi abuse of power karena Gibran anak Presiden Jokowi. Tanggapan Anda?

Kekhawatiran seperti ini juga muncul ketika Pak Joko Widodo, Pak Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Megawati Soekarnoputri maju pada periode kedua mereka. Tapi, hal ini kembali kepada masyarakat yang memilih Capres-Cawapres.

Lagi pula, abuse of power pada era demokrasi bebas seperti sekarang ini, nyaris tidak mungkin dilakukan. NNM

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 25 Oktober 2023 dengan judul "Langkah KPU Terbitkan Nota Dinas Usia Capres-Cawapres Picu Polemik, Dave Laksono: Putusan MK Itu Final Tak Bisa Dipersoalkan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense