Dark/Light Mode

Sehari Sebelum Putuskan Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun

Ketua MK dan Istri Pesta Durian

Senin, 23 Oktober 2023 08:12 WIB
Ketua MK Anwar Usman bersama istrinya, Idayati, sedang asyik makan durian. (Foto: Tangkapan layar)
Ketua MK Anwar Usman bersama istrinya, Idayati, sedang asyik makan durian. (Foto: Tangkapan layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tampak santai menghadapi sidang pembacaan putusan gugatan Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun, yang akan digelar hari ini, Senin (23/10/2023). Sehari sebelum sidang itu, Anwar bersama istrinya, Idayati, memilih pesta durian.

Video Anwar sedang pesta durian ramai di media sosial. Salah satunya, diunggah Andi Darwis Syarifuddin, lewat akun Twitter @AndiDarwis71. Dia menampilkan potongan video Anwar dan Idayati sedang asyik berduaan sambil menikmati durian di sebuah toko.

Dari keterangan video berdurasi 45 detik tersebut dijelaskan, Anwar dan Idayati sedang berada di toko durian bernama Central Nursery Bangka. Lokasinya ada di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Anwar terlihat mengenakan kemeja batik warna biru, sedangkan sang istri memakai kemeja batik berkelir ungu yang dipadukan kerudung hitam. Keduanya duduk bersebelahan. Di atas meja di depan Anwar dan Idayati masing-masing disuguhkan satu buah durian. Nampak juga segelas kopi hitam.

Dalam video, Idayati terlihat sedang menggigit buah durian menggunakan sarung tangan plastik. Sedangkan Anwar baru memakannya tanpa alas, sambil memperkenalkan diri kepada pemilik toko yang memegang ponsel dan mengabadikan momen langka tersebut.

Baca juga : MK Dinilai Tersandera Rekam Jejak Perkara Batas Usia Minimum

“Selamat sore, saya Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Perkenalkan, ini nyonya saya, adiknya Presiden Republik Indonesia,” tutur Anwar, dalam video itu.

Perekam video kemudian meminta Anwar untuk menyampaikan komentar jujur atas rasa durian yang dijualnya. “Luar biasa,” ungkap Anwar. 

Diketahui, hari ini, MK bakal membacakan sejumlah putusan atas gugatan terhadap Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Merujuk situs MK, ada lima gugatan terhadap Pasal 169 UU Pemilu yang putusannya akan dibacakan. Rangkaian pengucapan putusan dimulai pukul 10.00 WIB. 

“Betul. Bisa dilihat di laman MK putusan yang dibacakan,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih, kepada Rakyat Merdeka, Minggu (22/10/2023).

Putusan yang bakal dibacakan antara lain perkara nomor 107/PUU-XXI/2023. Pemohonnya adalah Rudy Hartono. Dia menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan meminta MK mengatur batas usia maksimum Capres-Cawapres 70 tahun.

Baca juga : Senin, MK Jadi Tontonan Lagi

Selanjutnya, perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Rio Saputro, Wiwit Ariyanto dan Rahayu Fatika Sari. Mereka melayangkan dua gugatan sekaligus. Pertama, menggugat Pasal 169 huruf d dan meminta MK agar menyatakan Capres-Cawapres harus bebas dari persoalan hukum. Kedua, menggugat Pasal 169 huruf q meminta MK menetapkan usia maksimum Capres-Cawapres 70 tahun.

Lalu, ada perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Gulfino Guevarrato. Dalam petitumnya, dia meminta agar seorang Capres-Cawapres tidak boleh mengikuti Pemilu sebanyak dua kali untuk jabatan yang sama. 

Pembacaan putusan MK ini memang tidak akan seheboh seperti pembacaan putusan Senin lalu (16/10/2023), mengenai batas usia minimum Capres-Cawapres yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka. Namun, tetap saja, MK akan kembali menjadi sorotan publik. Hal itu disebabkan, jika gugatan ini dikabulkan maka Capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang baru saja genap berusia 72 tahun, bisa terganjal untuk mengikuti Pilpres 2024.

Menanggapi hal ini, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini, MK bakal menolak gugatan usia Capres-Cawapres maksimum 70 tahun. Wakil Ketua DPR ini mengatakan, jika dilihat dari aspek hukum, batas usia minimum dan maksimum tidak disebutkan dalam UUD 1945. Sehingga, dirinya yakin hakim tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.

“Kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima,” ucap Dasco, saat ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023). 

Baca juga : Kecewa Putusan MK Batas Usia Capres, BEM SI: Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Sementara, di dunia maya, lebih fokus mengomentari kegiatan Anwar yang pesta durian bersama istrinya. Akun @AndiDarwis71 menilai, Anwar terkesan ingin dipuji karena menyebut istrinya adalah adik dari Presiden Jokowi. “Kalau adiknya Presiden memangnya kenapa?” tanyanya.

Di kolom komentar, warganet lain ikut menyuarakan pendapat. Ada yang memperingatkan Anwar dan istri agar tidak terlalu banyak makan duren. Sebab, kandungannya cukup berbahaya jika dikonsumsi terlalu banyak. “Awas stroke,” cuit akun @Fatimah57403657. Sedangkan akun @nandiwardhana81 menyindir dengan halus. "Salam durian!" tulisnya.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Senin (23/10), dengan judul “Sehari Sebelum Putuskan Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Ketua MK & Istri Pesta Durian”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.