Dark/Light Mode

Soal Gugatan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres

Partai Garuda: Pihak Yang Tak Menggugat Tak Usah Intervensi MK

Kamis, 12 Oktober 2023 15:34 WIB
Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)
Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Garuda mengkritik pihak-pihak yang menyerang dan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia minimum capres-cawapres.

"Pihak lain yang tidak melakukan gugatan, tidak seharusnya mengintervensi dan melabelkan MK dengan berbagai pandangan negatif," ujar Wakil Ketua Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Kamis (12/10/2023).

Teddy menyebutkan, Partai Garuda dalam mengajukan gugatan batas usia minimum capres-cawapres, tidak pernah mengintervensi, apalagi menyerang MK agar supaya gugatan dikabulkan.

"Partai Garuda menyerahkan apa pun putusan MK," tegas pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini. 

Baca juga : MK Lamban Tangani Gugatan Usia Capres/Cawapres, Pengamat: Merusak Sistem Negara

Teddy menyatakan, para pihak yang tidak suka dengan gugatan Partai Garuda, bukan karena mereka memikirkan negara, tapi karena urusan politik praktis.

"Akhirnya mereka intervensi MK, mereka serang marwah MK dengan berbagai isu, hanya demi untuk memuluskan tujuan politik mereka," bebernya.

Namun, kata Teddy, hanya MK yang diserang, bahkan Jokowi dan keluarganya juga diserang.

Mereka mengaitkan ipar Jokowi di MK dan dengan Gibran yang digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo Subianto. 

Baca juga : Pengamat: Aturan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres 100 Persen Urusan DPR

"Jadi mereka menyerang MK dan Jokowi, endingnya karena urusan Pilpres, jangan sampai Prabowo menang," tuturnya.

Seharusnya, kata Teddy, sebagai pihak yang mengerti bernegara, pihak-pihak itu menghormati dan mematuhi apapun putusan MK.

Karena penafsir tunggal yang sah adalah MK l, bukan mereka yang menyerang MK dan Jokowi. 

Teddy menilai, mereka seolah-olah menjadi pemilik kebenaran atas tafsir hukum. Padahal konstitusi telah mengamanatkan ke MK, bukan ke mereka.

Baca juga : Pengamat Ingatkan MK Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Sosok Gibran

"Partai Garuda sebagai pihak yang mengajukan gugatan, meminta MK untuk putuskan gugatan tanpa perlu mendengarkan suara-suara itu. Anjing menggonggong khafilah berlalu," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.