Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tidak Bisa Revisi PKPU
KPU Bikin Nota Dinas Usia Capres-Cawapres
Kamis, 19 Oktober 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal umur capres-cawapres sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak jadi dilaksanakan. KPU cuma bisa bikin nota dinas saja.
“(Putusan MK) sudah berlaku. Bahkan, normanya sudah dirumuskan MK. Kita ikuti saja yang dirumuskan dalam amar putusan tersebut,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).
Baca juga : Moeldoko-Gibran Diusulkan Maju Capres-Cawapres
Sebelumnya, KPU berjanji akan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 soal pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) setelah MK mengubah syarat usia calon presiden-calon wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023).
Hasyim menegaskan, sebagai tindak lanjut atas putusan MK, KPU akan menyurati pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mempedomani substansi putusan MK. Khususnya, soal bunyi pasal yang diubah terkait dengan syarat usia capres-cawapres.
Baca juga : Surati DPR-Pemerintah Revisi PKPU Usia Capres Dan Cawapres
“(Surat akan disampaikan) hari ini (kemarin),” kata Komisioner KPU dua periode ini.
KPU sebelumnya juga pernah membuat kebijakan serupa ketika menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif dan DPD. Terhadap PKPU karpet merah eks napi korupsi itu, KPU hanya membuat surat dinas untuk parpol.
Baca juga : Eks Hakim MK Soroti Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
“Norma baru yang dibuat MK sudah cukup menjadi acuan dalam tahapan pendaftaran capres-cawapres, sehingga tidak perlu merevisi PKPU,” kilahnya.
Hasyim membantah soal alasan waktu yang mepet, sehingga tidak merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. “Yang namanya hukum kan ada konteksnya,” ujar Hasyim berkilah lagi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya