Sebelumnya
Hak angket digulirkan politisi PDIP. Bagaimana menurut Anda?
Itu hak setiap anggota DPR. Saya menghormati dan menghargainya. Namun, hak-hak DPR ini harus sesuai dengan apa yang terkandung di dalam undang-undang.
Kami memang memiliki tiga hak yang bisa digunakan untuk menggali lebih jauh, atau lebih dalam suatu persoalan. Namun, itu terhadap Pemerintah.
Tolong uraikan...
Baca juga : Hentikan Perang Hamas-Israel
Hak DPR itu ada tiga. Yang pertama adalah hak interpelasi. Ini hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas kepada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kemudian hak angket. Ini hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, hak menyatakan pendapat. Ini hak DPR menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
Apa tindak lanjutnya?
Baca juga : Herman Khaeron: Seharusnya Sejak Lama Diantisipasi
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, adalah jika Presiden atau Wapres diduga melakukan tindakan hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun tindakan tercela. Dan, Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat.
Soal hak angket MK yang digulirkan politisi PDIP ini, bagaimana menurut Anda?
Kalau berbicara soal penggunaan tiga hak ini, menurut saya, berlaku kepada pemerintah. Jadi, kalau digunakan untuk melakukan hak angket terhadap MK, saya agak bingung.
Bingung?
Baca juga : Pro Kontra Pelabelan Kemasan Pangan Mengandung BPA
Karena, MK kan sudah ada mekanisme tersendiri, yaitu dengan MKMK. Tentu pelanggaran etikanya ada di sana.
Jadi, hak angket terhadap MK ini menurut Anda salah alamat?
Di dalam perundang-undangannya tidak ada, tidak diatur. Pengaturan tentang penggunaan hak DPR itu berlaku terhadap pemerintah. Sedangkan MK itu kan masuk yudikatif. Jika ingin mendalami kasus ini, bisa dengan Pansus (Panitia Khusus). Penggunaan hak interpelasi atau hak angket, tidak relevan terhadap MK. REN
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 03 November 2023 dengan judul "Hak Angket Terhadap MK Jadi Pro Kontra Di DPR, Herman Khaeron: Heran, Hak Angket Mengarah Ke MK"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.