RM.id Rakyat Merdeka - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan syarat atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, DPR kini membahas paket revisi undang-undang (RUU) yang mengatur sejumlah Pemilihan Umum, mulai Pilpres hingga Pilkada.
Melalui revisi tersebut, DPR akan menyatukan sejumlah undang-undang terkait Pemilu menjadi, lewat RUU Omnibus Law Politik, atau RUU Kodifikasi Politik.
Sedikitnya, ada tiga undang-undang yang diusulkan untuk disatukan. Masing-masing yakni, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Ada Pikiran Tentang Ambang Batas Atas
Salah satu isunya adalah usulan tentang ambang batas atas untuk mencalonkan presiden. Usulan itu disuarakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Kata Doli, salah satu upaya dalam menterjemahkan frasa rekayasa konstitusi, sebagaimana yang diamanatkan MK, adalah dengan membuat ambang batas atas.
"Kita bisa menafsirkan bahwa pembentuk undang-undang diminta untuk menyusun regulasi yang bisa menciptakan kondisi bahwa pasangan calon presiden-wakil presiden tidak boleh tunggal, dan tidak boleh terlalu banyak," imbuhnya.
Baca juga : Kapolri Canangkan 100.000 Rumah Subsidi Bagi Personel
Meski begitu, Doli menyebut, opsi batas atas masih akan dipertimbangkan dan dikaji lebih jauh. Dia meyakini akan ada opsi-opsi lain untuk menerjemahkan putusan MK.
"Ambang batas atas yang mengemuka dalam rapat kemarin, adalah salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan dan dikaji lebih jauh. Tentu bersama opsi-opsi lain yang akan berkembang," katanya.
Namun, usulan tentang ambang batas atas pencalonan presiden, mendapatkan penolakan dari beberapa partai. Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi memprediksi adanya ambang batas atas akan memunculkan masalah baru. “Itu sama saja membatasi partai untuk berkoalisi,” kritiknya.
Baca juga : Beringin Buka Wacana Batas Atas Pilpres 2029
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Arwani Thomafi mengenai usulan tentang ambang batas atas pencalonan presiden.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.