Dark/Light Mode

Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004

DPR Tidak Akan Kembalikan TNI Seperti Zaman Orde Baru

Rabu, 5 Maret 2025 07:10 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sedang dalam proses revisi. DPR memastikan, dalam revisi ini, tidak akan mengembalikan TNI seperti zaman Orde Baru.

Revisi UU ini memasukkan pasal TNI boleh duduk di jabatan sipil. Hal ini memicu kecemasan dari beberapa kalangan.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, di UU TNI masih ada dua hal prinsip yang mengganjal. Pertama, Pasal 7 tentang operasi militer selain perang terutama berkaitan dengan perbantuan kepada polisi. Kedua, terkait pembentukan peradilan militer yang seharusnya dibentuk sejak 2007.

Baca juga : Pemerintah Gelontorkan Investasi Rp 738 Triliun

TB Hasanuddin menjelaskan, harus dipahami soal doktrin dan filosofi tentang perang dan militer profesional. Di negara-negara barat, konsep pemisahan militer dan sipil lebih kepada konsep Samuel Huntington, bahwa militer perlu direkrut, diorganisir, dan dipersenjatai hanya untuk kepentingan perang.

“Prajurit tidak boleh istilahnya diskusi yang lain. Hanya dilatih kemudian diperintahkan berperang. Dengan istilah itu, latihan, bertempur mati, selesai,” ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi UU TNI bersama masyarakat sipil, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Di Indonesia, lanjutnya, ada juga doktrin filosofi tentang perang. “Bahwa perang itu lebih kepada mencintai perdamaian, lebih cinta kemerdekaan,” lanjutnya.

Baca juga : Program Mudik Gratis Kurangi Beban Rakyat

Mengenai revisi, kata Hasanuddin, Komisi I DPR yang ditugaskan membahas, sebetulnya belum tahu pasti draf dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah. Juga belum tahu pasal apa saja yang akan direvisi.

“Tetapi, di luar sudah mulai kalau prajurit TNI aktif bertugas di jabatan sipil, itu nanti akan kembali ke Orde Baru,” sebutnya.

Politisi senior PDI Perjuangan ini memastikan, revisi tidak akan mengembalikan TNI ke zaman Orde Baru. Dengan catatan, Pasal 39 dalam UU TNI yang sekarang dipertahankan. Pertama, TNI tidak boleh berpolitik praktis. Kedua, TNI tidak boleh menjadi partisan sebuah partai apa pun. Ketiga, TNI tidak boleh berbisnis. Namun, tidak semua diartikan bahwa prajurit TNI dilarang untuk itu.

Baca juga : 59 RT Dan Jalan Terendam, 1.600 Warga Mengungsi

“Harusnya ada Peraturan Pemerintah (PP) menjabarkan bisnis itu. Kalau bisnis untuk kopral, bikin (es) dawet di rumah masing-masing, bisnis jual-beli kerupuk, masa kita larang. Tapi, kalau bisnis untuk jenderal, untuk panglima kodam (harus dilarang). Bayangkan ikut tender di gubernur setempat, pasti menang,” ujarnya.

Walau demikian, Hasanuddin mengaku juga cemas mengenai polemik aturan prajurit TNI aktif di jabatan sipil ini lantaran bisa memicu sejumlah persoalan. Pertama, TNI akan berpotensi kehilangan sumber daya manusia (SDM) sebab perwira karier yang prestasinya bagus bisa saja ditempatkan ke jabatan eselon I kementerian/lkembaga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.