RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kini, institusi Pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Pemerintah pun menyambut baik.
Hal tersebut tertera dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan MK itu mengabulkan untuk sebagian permohonan warga Karimunjawa Kabupaten Jepara bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dalam uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang lain” tidak dimaknai “kecuali lembaga Pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (29/4/2025).
Dalam putusan lainnya, yaitu terkait permohonan uji materiil Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE, MK menyatakan bahwa kerusuhan atau keributan di ruang digital/siber tidak masuk dalam delik pidana. Hal itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024.
Baca juga : Kuasai AI Sejak Dini, Karier Terbuka Lebar
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Suhartoyo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, Mabes Polri akan mematuhi dua putusan MK soal pemaknaan beberapa pasal dalam UU ITE. "Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK," ujarnya.
Dia juga menekankan, korps Bhayangkara memastikan bakal terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. "Putusan MK merupakan aturan berlaku," pungkasnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Pemerintah akan segera menindaklanjuti begitu dokumen resmi diterima. "Pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan," jelasnya.
Baca juga : AMPI Jadi Tumpuan Beringin
Terkait substansi putusan MK yang dinilai sebagai angin segar bagi kebebasan berpendapat, Prasetyo mengingatkan pentingnya penggunaan hak tersebut secara bertanggung jawab.
"Keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat, maka menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh UUD kita," tuturnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan bahwa meskipun ada pelonggaran dalam aturan, budaya ketimuran yang menjunjung etika dan sopan santun tetap harus dijaga. "Walaupun putusannya begitu, kita tetap harus menjaga perilaku," katanya.
Dasco menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk tetap membatasi diri dalam bertindak, terutama di ruang digital. "Kebebasan bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab," tegasnya.
Baca juga : Pengawasan Dan Tata Kelola BUMD Sebaiknya Diperbaiki
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai perlu adanya intervensi lebih lanjut dari Pemerintah dan DPR atas putusan tersebut.
“Pemerintah, parlemen, dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti putusan ini dengan mengevaluasi dan merevisi UU ITE secara menyeluruh termasuk pasal-pasal bermasalah lainnya,” kata Usman.
Di samping itu, ia juga mendesak penghapusan atau pengubahan aturan-aturan lain yang membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi warga. “Agar tidak lagi digunakan sebagai alat pembungkam suara-suara kritis,” kata dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.