RM.id Rakyat Merdeka - Mantan komisioner dan staf ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi mengajukan gugatan uji materi atau judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Empat orang yang menggugat yakni mantan ketua komisioner DKPP Muhammad, anggota DKPP tahun 2012-2017 Nur Hidayat Sardini, tenaga ahli DKPP Ferry Fathurokhman dan Firdaus.
Dalam gugatannya, mereka meminta agar DKPP menjadi lembaga mandiri seperti KPU dan Bawaslu. "DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu harus disertakan dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya," ucap kuasa hukum para pemohon Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025, Sandy Yudha Pratama Hulu, dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Baca juga : Wapres Bagikan Sepatu, Laptop Hingga Traktor
Sandy memohon kepada hakim MK supaya DKPP dipisahkan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan nomenklaturnya diubah dari sekretariat menjadi sekretariat jenderal agar dapat bersikap independen dan terbebas dari intervensi pihak mana pun.
Selain itu, Sandy juga mengklaim terjadi ketidaksetaraan antara DKPP dan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni KPU dan Bawaslu khususnya dalam status administratif dan otonomi anggaran.
“KPU dan Bawaslu memiliki sekretariat jenderal sendiri, tetapi DKPP masih berbentuk sekretariat yang menginduk di Kemendagri," ujar Sandy.
Baca juga : PPP Optimis, Indonesia Jadi Pusat Pangan Regional
Lebih detail, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Pemilu karena dinilai menimbulkan ketidakmandirian dan ketergantungan DKPP terhadap pemerintah, khususnya terkait prosedur pengangkatan sekretaris DKPP melalui Kemendagri, pengelolaan anggaran, dan status administratif di bawah Kemendagri.
Menurut para pemohon, keberadaan pasal-pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Ketua DKPP, Heddy Lukito menyerahkan gugatan eks komisioner DKPP ke hakim MK. Menurutnya, hakim MK mempunyai pandangan yang jernih mengenai posisi DKPP yang masih menginduk ke Kemendagri. “Tapi, idealnya lembaga pemilu itu mandiri,” harapnya.
Baca juga : Rokok Biasa Dan Elektrik Bahayakan Kesehatan
Lalu, bagaimana pandangan Kemendagri mengenai gugatan beberapa eks komisioner DKPP ke MK? Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto ketika ditemui seusai RDP dengan Komisi II DPR menghormati adanya gugatan tersebut. “Nanti kita bicarakan,” ujar Bima Arya.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Bima Arya Sugiarto mengenai gugatan eks komisioner DKPP ke MK, berikut hasil wawancaranya:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.