Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bahas Penerimaan DHE Minerba
Komisi XII Usulkan Audit Keuangan Pertambangan
Kamis, 8 Mei 2025 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi XII DPR akan memanggil Ditjen Pajak dan Ditjen Penerimaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Senayan ingin ada audit terkait sumber penerimaan negara dari sektor pertambangan dan energi.
Rencana ini terungkap dalam Rapat Kerja Komisi XII dengan Dirjen Mineral dan Batubara Tri Winarno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dalam rapat tersebut, Tri Winarno dicecar soal jumlah penerimaan negara yang bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Minerba. Dalam DHE ini setiap transaksi ekspor, kecuali migas, harus masuk ke rekening khusus Kemenkeu.
“Dari Minerba yang sudah terkumpul sekarang di bank, dari DHE ada berapa tuh?” tanya anggota Komisi XII DPR Ramson Siagian.
Baca juga : Industri Fintech Tepis Terapkan Kartel Bunga
Sayangnya, Kementerian ESDM tidak tahu berapa angka persis DHE yang terkumpul di rekening bank Pemerintah. Alasannya, persoalan DHE ini merupakan ranah Kemenkeu. Ramson pun menyayangkan ketidaktahuan ini.
“Harus punya data juga dong supaya Komisi XII tahu nanti,” ucapnya.
Hal senada dilontarkan anggota Komisi XII DPR Totok Daryanto. Menurutnya, belum terlambat bagi Kementerian ESDM melakukan perbaikan-perbaikan terhadap tata kelola eksplorasi Minerba.
Perbaikan tersebut salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan bidang minerba yang sudah dijalankan. Sehingga eksplorasi minerba yang dilakukan saat ini dan ke depannya betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan APBN.
Baca juga : Luhut: Saatnya Kerja Nyata, Bukan Saling Menyalahkan
“Perlu langkah konkret semacam audit keuangan pertambangan. Hitung berapa kekayaan yang dihasilkan dari pertambangan, berapa yang masuk ke negara bisa dimanfaatkan dalam APBN, dan berapa yang dinikmati usaha swasta. Itu fair, Pak. Kita harus punya angka itu,” tegas Totok.
Politisi Fraksi PAN ini lalu mencecar Dirjen Minerba soal klaim bahwa penerimaan negara dari sektor pertambangan lebih besar dari sektor lainnya. Sebab ternyata penerimaan negara dari pertambangan ini hanya mencapai Rp 140 triliun.
“Kalau hanya 140 triliun itu sedikit sekali, karena bayangan kita itu (penerimaan) pertambangan itu Rp 1.000 triliun gitu loh,” cecarnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, persoalan DHE ini memang menjadi salah satu perhatian karena nilai besaran yang berlaku sekarang sudah berbeda.
Baca juga : Ribuan Ijazah Pelajar Tertahan Di Sekolah
Dulu DHE yang harus disetorkan untuk ditahan di Perbankan selama 1 tahun sebesar 30 persen dari nilai ekspor, kini menjadi 100 persen. Karena itu, dia meminta agar data-data terkait penerimaan negara dari sektor Minerba ini untuk mulai disiapkan mengingat Mei-Juni nanti ini, DPR akan segera merumuskan RAPBN 2026.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya