BREAKING NEWS
 

Pemilu Nasional Dan Daerah Dipisah, Anggota DPR Dan Aktivis Pemilu, Beda Sikap Tanggapi Putusan MK

Rendy Umboh: Putusan MK Makin Jauh Dari Nilai Konstitusional

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 28 Juni 2025 07:50 WIB
Rendy Umboh, Koornas JPPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Anda mengenai putusan MK soal pemilu lokal dan nasional?

Saya melihat MK makin tidak konsisten. Makin kemari, putusan MK makin jauh nilai konstitusionalitasnya.

Bisa Anda jelaskan?

Baca juga : Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Kami Pastikan Putusan MK Akan Menjadi Konsen DPR

Putusan MK soal keserentakan, katanya open legal policy. Diberikan kepada DPR yang punya kewenangan sebagai pembuat undang undang. Tapi, MK memutus paling singkat 2 tahun, paling lama 2 tahun 6 bulan, untuk keserentakan.

Soal keserantakan, Pilkada dipisah 1 tahun, 2 tahun, atau 3 tahun, itu bisa saja. Tapi, kalau DPRD Prov/Kab/Kota pemilunya 2031 atau 2032, maka sepertinya melanggar konstitusi dan menabrak UUD 1945. 

Di mana melanggarnya?

Baca juga : Kemenhan Siap Mengawal Pembangunan Kapal Induk

Menurut UUD, telah jelas dan lugas, bahwa pemilu itu digelar 5 tahun sekali. Baik presiden, wapres, DPR RI, DPD maupun DPRD itu dipilih dalam pemili 5 tahun sekali. Soal Pemilihan Gub/Bupati/Walikota memang berbeda pengaturannya sebagaimana Pasal 18 ayat 4 UUD 1945.

Jadi, pemisahan keserentakan Pilkada, itu tidak masalah, bisa diangkat Pj Gub/Bupati/Walikota. Tapi, pemisahan Pemilu DPRD, 2 tahun kemudian, adalah problem konstitusionalitas.

Dapatkah sekonyong-konyong MK melawan atau bertentangan dengan UUD? Bolehlah Pemilu tidak 5 tahun, tapi 7 tahun? Bolehkah DPRD diperpanjang? 

Baca juga : Beringin Ingatkan Pemerintah Waspadai Perang Iran-Israel

Kesimpulan Anda?

Putusan MK kali ini menimbulkan masalah ketatanegaraan yang serius. Ini namanya, Inkonsistensi Mahkamah Konstitusi, boleh juga dibilang Inkonstitutionalitas (Putusan) Mahkamah Konstitusi. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 28 Juni 2025 dengan judul "Pemilu Nasional Dan Daerah Dipisah, Anggota DPR Dan Aktivis Pemilu, Beda Sikap Tanggapi Putusan MK, Rendy Umboh: Putusan MK Makin Jauh Dari Nilai Konstitusional"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense