BREAKING NEWS
 

Pemilu Nasional Dan Daerah Dipisah, Anggota DPR Dan Aktivis Pemilu, Beda Sikap Tanggapi Putusan MK

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Kami Pastikan Putusan MK Akan Menjadi Konsen DPR

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 28 Juni 2025 07:40 WIB
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat kejutan baru dalam peta perpolitikan nasional. Kejutannya, hakim MK telah memutuskan mulai 2029 akan menggunakan pemilu lokal dan pemilu nasional.

Pemilu nasional yakni DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilu lokal yakni DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca juga : Kemenhan Siap Mengawal Pembangunan Kapal Induk

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024, serta masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024, Mahkamah mempertimbangkan bahwa penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Baca juga : Beringin Ingatkan Pemerintah Waspadai Perang Iran-Israel

Selanjutnya, penentuan dan perumusan dimaksud diatur oleh pembentuk undang-undang dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.

Keputusan MK ini membuat pro kontra di masyarakat. Ada yang menghargai keputusan tersebut, ada juga yang mengkritiknya.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda termasuk yang menerima keputusan MK. Bahkan, ia menghargai keputusan tersebut. “Kami menghargai keputusan MK,” ujar Rifqinizamy.

Baca juga : Pembahasan Dan Pengesahan RUU PPRT Sudah Mendesak

Sementara, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh mengkritik keras keputusan MK. Menurut dia, keputusan MK kali ini keliru dan inkonstitusional. “Melanggar konstitusi dan menabrak UUD 1945,” kecamnya.

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda terkait putusan MK. Berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense