Sebelumnya
Anda menyebut perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah dapat menjadi pilihan menindaklanjuti putusan MK tentang Pemilu Nasional dan lokal, secara aturan bagaimana?
Opsi ini bisa. Tidak benar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Ketentuan regularitas pemilu setiap lima tahun sekali harus dibaca sebagai prinsip yang berlaku untuk desain pemilu yang sudah berjalan sesuai dengan model keserentakan yang konstitusional sesuai putusan MK, yaitu serentak nasional dan serentak daerah.
Ketika keserentakan pemilu belum berjalan sesuai desain keserentakan yang konstitusional, maka kita sedang berada pada masa transisi yang harus diikuti penataan dan penyesuaian agar jadwal pemilu setiap lima tahun sekali berjalan kompatibel dengan model keserentakan Pemilu yang konstitusional.
Baca juga : Bahlil: Tiap Malam Mikirnya Lifting Minyak
Untuk masa transisinya seperti apa menurut Anda?
Di masa transisi, adalah konstitusional untuk menata jadwal agar di masa depan pemilu yang dijalankan setiap lima tahun sekali itu adalah pemilu yang model keserentakannya sesuai keserentakan yang didesain konstitusi, yaitu sebagaimana diputusakan MK. Artinya, prinsip Pemilu reguler lima tahun sekali harus diterapkan konsisten tanpa kecuali, setelah praktik Pemilu serentak nasional pada 2029 dan Pemilu serentak daerah pada 2031 telah dijalankan di Indonesia.
Apakah pernah dilakukan sebelumnya?
Baca juga : Demokrat Mau Upgrade Kualitas Para Kadernya
Pola masa transisi seperti saat ini, meski tak persis sama, juga pernah terjadi pada Pemilu 1977 yang deselenggarakan enam tahun setelah Pemilu 1971. Padahal jadwal Pemilu adalah setiap lima tahun sekali. Kemudian, di tahun 1999, kita mempercepat Pemilu yang seharusnya siklus lima tahunannya baru berlangsung pada 2002, namun dipercepat menjadi pemilu di tahun 1999. Hal itu adalah bentuk penataan dan konsensus untuk keluar dari transisi demokrasi.
Jika bisa, artinya masa jabatan anggota DPRD akan menjadi tujuh tahun untuk periode ini?
Betul. Karena itu adalah masa transisi. MK sebenarnya juga sudah memberikan tawaran pilihan kebijakan yang kemudian bisa diputuskan oleh pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR dan Pemerintah. MK dalam putusannya menyebutkan bahwa terkait masa jabatan anggota DPR di masa transisi, maka bisa ambil kebijakan. NNM
Baca juga : Kerja Desk Pemberantasan Penyelundupan Buahkan Hasil
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 3 Juli 2025 dengan judul "Usai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional Dan Daerah, Masa Jabatan DPRD Dan Kepala Daerah Diusulkan Diperpanjang, Titi Anggraini: Konsolidasi Politik Dan Demokrasi Makin Solid"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.