BREAKING NEWS
 

Tuntut Gaji Pokok Setara UMR, Dosen, Guru Dan Serikat Pekerja Kampus Ajukan Gugatan Ke MK

Feriansyah: Selama Ini Gaji Mereka Tergantung Kesepakatan

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 28 Desember 2025 07:10 WIB
Feriansyah, Kabid Litbang P2G. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah dosen, guru dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat Undang Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Guru dan Dosen.

Serikat Pekerja Kampus diwakili oleh Rizma Afian Azhiim (Pemohon I), Isman Rahmani Yusron (Pemohon II), dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III).

Para pemohon mengajukan gugatan atas pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka meminta supaya gaji pokok dosen setara dengan upah minimum regional (UMR).

Gugatan itu diterima MK dan terregistrasi dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Baca juga : DPR Ingin Kebut Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Salah satu pemohon, Rizma Afian menjelaskan alasan Serikat Pekerja Kampus mengajukan gugatan ini ke MK. Kata dia, di pasal 52 sendiri parameter upah layak disebutnya adalah menggunakan kebutuhan hidup minimum.

“Jadi kebutuhan hidup minimum itu sudah nggak ada sejak tahun 2005 dan kemudian beralih jadi kebutuhan hidup layak,” ungkap Rizma, Jumat (26/12/2025).

Alasan berikutnya, para pemohon menilai masih banyak dosen digaji di bawah UMR wilayah kampus mereka.

Pemohon II, Isman Rahmani Yusron mengatakan dirinya memperoleh gaji pokok Rp 2.567.252 per bulan sebagai pengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung.

Menurutnya upah tersebut tidak jauh beda dengan upah minimum provinsi Jawa Barat pada 2025 yaitu Rp 2.191.238 dan berada di bawah upah minimum Kota Bandung pada 2025 yakni Rp 4.209.309.

Baca juga : Kapolri Mengenang Jasa Pahlawan Nasional Buruh

Ia mengatakan per Oktober 2025, total penghasilan bersih yang ia dapat sebesar Rp 2.805.269 yang mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

Kemudian, Pemohon III Riski Alita Istiqomah mengungkap gajinya di bawah upah minimum kampusnya mengajar. Ia mendapat gaji pokok Rp 1,5 juta ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari hadir, serta tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu.

Para pemohon juga mengatakan sejumlah kampus swasta memberikan gaji dosen di bawah upah minimum regional (UMR).

Gugatan SPK ini tentunya mengundang berbagai komentar dari berbagai pihak. Kabid Litbang Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Feriansyah mendukung upaya para dosen dan guru yang mengajukan gugatan ke MK. “Kita apresiasi dan kita dukung,” ujar Feri.

Sementara, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan gugatan para dosen ke MK ini akan menjadi bahan masukan bagi Komisi X DPR dalam menyempurnakan UU Sisdiknas.

Adsense

Baca juga : 2026, Kemendiktisaintek Fokus Hilirisasi Riset Dan Penguatan SDM

“Khususnya terkait dengan kesejahteraan dosen dan guru,” kata dia.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Feriansyah terkait gugatan dosen dan guru ke MK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense