RM.id Rakyat Merdeka - Urusan perlindungan anak di jagat maya memasuki babak baru. Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial populer.
Kebijakan ini pun mendapat respons beragam. Ada yang mendukung langkah tersebut, tapi ada juga yang mengkritisi sebagai catatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Baca juga : Senayan Dukung Pembatasan Akses Digital Anak 16 Tahun
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, langkah ini diambil karena ancaman terhadap anak-anak, mulai dari pornografi hingga adiksi digital sudah berada pada titik darurat.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegas Meutya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap. Dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Baca juga : Zulhas: Persatuan Umat Kunci Hadapi Ketidakpastian Global
"Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya," terang Meutya.
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin turut mengapresiasi langkah Pemerintah membatasi usia penggunaan platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dengan usia minimal menjadi 16 tahun ini. Menurut dia, pembatasan usia merupakan salah satu instrumen kebijakan preventif agar ruang digital tetap sehat dan aman bagi generasi muda.
"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, eksploitasi data pribadi, hingga potensi kejahatan digital yang semakin kompleks," ujar Nurul Arifin kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga : Kepala Daerah Diingatkan Siaga, Tidak Keluar Negeri
Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha memandang, kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang bagi ketahanan digital bangsa. Menurut dia, pengguna internet pada remaja Indonesia yang sudah melampaui 98 persen, sehingga harus ada batasan usia yang tegas demi keamanan siber nasional.
"Anak-anak yang terlindungi dari paparan risiko digital pada usia dini akan memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh menjadi generasi digital yang lebih sehat, kritis, dan bertanggung jawab," ujar Pratama, Sabtu (7/3/2026).
Untuk mengetahui pandangan Nurul Arifin mengenai kebijakan penundaan akses platform digital dan implementasi PP Tunas, berikut wawancara lengkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.