RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan ini tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring.
KPK menganggap, pembatasan tersebut diperlukan untuk memperkuat regenerasi dan sistem kaderisasi di tubuh partai politik yang dinilai masih lemah. Dalam kajiannya, KPK menyoroti sejumlah persoalan mendasar partai politik di Indonesia, mulai dari tidak adanya peta jalan pendidikan politik, lemahnya sistem kaderisasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis KPK, dalam dokumen tersebut.
Baca juga : Agus Supriyanto: Usulan KPK Kurang Tepat Dan Tidak Pas
Sebagai tindak lanjut, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
KPK juga mengusulkan perubahan sistem keanggotaan partai menjadi berjenjang, yakni anggota muda, madya, dan utama. Sistem ini diharapkan menjadi syarat pencalonan jabatan publik, termasuk DPR, DPRD, hingga kepala daerah dan presiden.
Selain itu, KPK mendorong penguatan aturan kaderisasi berbasis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada, serta pembatasan masa keanggotaan sebelum seseorang dapat dicalonkan.
Baca juga : DPR Soroti “Pihak Ketiga” Di RUU Perampasan Aset
Dari sisi pendanaan, KPK mengusulkan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan untuk menghindari konflik kepentingan. Sumbangan tersebut diminta dicatat sebagai milik perseorangan atau beneficial ownership.
KPK juga menekankan pentingnya iuran anggota berbasis jenjang, audit tahunan oleh akuntan publik, serta sistem pelaporan keuangan partai yang transparan dan dapat diakses publik melalui Kemendagri.
KPK turut mendorong penguatan lembaga pengawas partai politik dengan dasar hukum yang kuat. Pengawasan tersebut mencakup aspek keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik, disertai sanksi tegas bagi partai yang tidak patuh.
Baca juga : Karya Jurnalistik Harus Diakui Sebagai Hak Cipta
Pihak parpol menolak usulan ini. Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyanto menyatakan, posisi ketua umum parpol berbeda dengan jabatan di lembaga negara sehingga tidak tepat jika dibatasi. “Saya kurang sepakat dan tidak setuju jika dibatasi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Parameter Adi Prayitno menilai, usulan KPK memiliki dasar rasional untuk mendorong regenerasi dan perbaikan sistem kaderisasi di internal partai politik.
Untuk lebih jauh, berikut wawancara Adi Prayitno terkait usulan KPK soal masa jabatan ketum parpol.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.