Sebelumnya
Bagaimana Anda merespons usulan KPK agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode?
Selama ini, partai politik dipandang sebagai institusi yang sangat independen dan tidak bisa diintervensi oleh pihak luar, termasuk soal masa jabatan ketua umum. Karena itu, partai politik sering dianggap sebagai wilayah yang “tak tersentuh” oleh eksternal.
Apakah wacana pembatasan ini memang sudah lama muncul?
Ya, jika kita jujur, wacana itu sudah lama berkembang di publik. Bahkan, pernah ada upaya menggugat soal masa jabatan ketua umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi tidak dikabulkan. Artinya, secara hukum memang ruang intervensi terhadap internal partai sangat terbatas.
Baca juga : Agus Supriyanto: Usulan KPK Kurang Tepat Dan Tidak Pas
Lalu, apakah ada alasan yang cukup kuat untuk membatasi masa jabatan ketua umum?
Satu-satunya alasan yang cukup rasional adalah untuk mendorong regenerasi di internal partai. Namun, masalahnya, partai memiliki mekanisme internal sendiri yang dalam banyak kasus tidak mempersoalkan lamanya masa jabatan ketua umum selama masih sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik.
Mengapa banyak partai justru mempertahankan ketua umum dalam waktu lama?
Karena alasan soliditas dan ketergantungan pada figur. Banyak partai merasa bahwa mempertahankan ketua umum akan menjaga kekompakan internal dan stabilitas organisasi. Bahkan dalam banyak kasus, partai sangat bergantung pada sosok ketua umum.
Baca juga : DPR Soroti “Pihak Ketiga” Di RUU Perampasan Aset
Apakah ini tidak bertentangan dengan kebutuhan kaderisasi?
Di situlah letak paradoksnya. Di satu sisi, partai membutuhkan kaderisasi. Namun, di sisi lain, eksistensi dan masa depan partai seringkali bergantung pada figur ketua umum. Ketua umum bukan hanya pemimpin, tetapi juga simbol, kebanggaan, sekaligus magnet elektoral.
Bagaimana kaitannya dengan perilaku pemilih?
Pemilih di Indonesia cenderung menyukai figur tertentu, yang biasanya merupakan elite utama partai. Karena itu, partai mengikuti selera pemilih dengan mempertahankan figur yang dianggap kuat dan populer. REN
Baca juga : Karya Jurnalistik Harus Diakui Sebagai Hak Cipta
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 24 April 2026 dengan judul "Bisakah Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Maksimal 2 Periode? Adi Prayitno: Parpol Berusaha Jaga Kekompakan Internal"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.