Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat gugatan dari mahasiswa UIN Sunan Gunung Jati Bandung, Isma Maulana Ihsan, mengenai pembatasan masa jabatan anggota legislatif?
Setahu saya, materi yang diuji sebelumnya juga pernah diajukan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Saat itu, pemohonnya juga seorang mahasiswa.
Anda yakin gugatan ini akan diterima?
Kemungkinan permohonan yang sama dengan alasan dan batu uji yang sama akan diputus tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : DPR Soroti 70 Persen Alumni Magang Terombang-ambing
Apa alasan Anda meyakini gugatan ini juga akan ditolak oleh MK?
Jika melihat pertimbangan saat itu, MK menyatakan tidak terdapat alasan konstitusional.
Alasan apa yang Anda maksud?
Yaitu bagaimana ketiadaan periodisasi jabatan anggota DPR telah menimbulkan anggapan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon secara spesifik, aktual, ataupun potensial.
Baca juga : RI-China Kembangkan Vaksin Demam Berdarah
Pemohon menilai aturan yang jelas mengenai pembatasan masa jabatan anggota legislatif diperlukan untuk mendorong regenerasi politik. Bagaimana tanggapan Anda?
Alasannya juga sama seperti sebelumnya, yakni terkait regenerasi. Karena itu, kemungkinan permohonan dengan alasan dan batu uji yang sama akan diputus tidak dapat diterima oleh MK.
Lalu bagaimana regenerasi anggota legislatif di masa mendatang?
Regenerasi anggota legislatif menjadi tanggung jawab partai politik. Adapun mengenai siapa yang terpilih, itu menjadi hak rakyat melalui Pemilu. NNM
Baca juga : Pengadaan Rudal BrahMos Prioritaskan Alih Teknologi
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 10 Juli 2026 dengan judul "Aturan Masa Jabatan Anggota Dewan Digugat Ke MK, Ahmad Irawan: Regenerasi Tanggung Jawab Partai Politik"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.