Sebelumnya
“Kami ingin regulasi baru ini sesuai dan lebih long lasting (tahan lama). Jangan sampai terburu-buru terus ada revisi-revisi lagi di tengah jalan,” akunya.
Sebagai informasi, saat ini, OJK menutup pendaftaran platform fintech P2P lending baru sejak Februari 2020, guna menilai dan memastikan kinerja platform legal yang telah eksis terlebih dahulu.
Untuk itu, OJK memberi kesempatan seluruh platform yang masih terdaftar untuk naik kelas menjadi berizin. Sebab, dari 104 platform resmi, mayoritas sudah berizin, dan masih ada tiga yang berstatus terdaftar.
Baca juga : Pupuk Indonesia Dorong Petani Terapkan Pemupukan Berimbang
“Kami tunggu karena nanti sudah tidak ada lagi penerbitan tanda terdaftar, semua harus langsung memenuhi syarat-syarat dalam mengurus perizinan,” terangnya.
Artinya, dalam beleid baru hanya ada satu kategori pinjol, yakni berizin. Dibanding sebelumnya, ada dua kategori, terdaftar dan berizin.
Ekonom Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mendukung kebijakan OJK tersebut. Menurut dia, perubahan-perubahan tersebut memang diperlukan untuk mempertegas aturan main bagi pelaku industri fintech P2P lending. Mengingat, makin banyaknya kasus pinjol yang membuat masyarakat resah.
Baca juga : Mahfud MD: Banyak Kaum Sarungan Jadi Pejabat
Namun ia menyoroti, rencana pembentukan lembaga pengawasan pinjol dari OJK. Huda berharap, lembaga baru itu tidak akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) IKNB milik OJK. Terlebih, ada asosiasi di luar OJK, yang telah bertugas mengawasi pinjol. Belum lagi ada satuan tugas di bawah OJK.
“Jika memang ada pembaharuan di POJK, bisa juga memperluas kewenangan OJK dan bekerja sama degan AFPI serta asosiasi fintech lainnya, untuk melakukan pengawasan bersama,” imbaunya.
Lebih lanjut, ia berharap, dalam aturan pinjol yang baru memperhatikan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif. Huda mencontohkan, bila bunga yang dibebankan ke peminjam (masyarakat) sebesar 0,4 persen per hari, berarti dalam satu bulan bunganya mencapai 12 persen.
Baca juga : Tenaga Kesehatan Yang Gugur Semoga Tak Pernah Ada Lagi...
“Bayangkan kalau 90 hari, bisa sampai 36 persen. Bagaimana seterusnya? Bunganya sangat gila-gilaan tingginya. Ini yang membuat pinjol ilegal menjamur juga,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap ada aturan lebih tegas lagi terkait besaran bunga pinjaman dari fintech P2P lending. “Masih ada ruang kok untuk menurunkan bunga pinjaman pinjol. Meski imbasnya, memang jadi kurang menarik bagi investor atau lender itu sendiri,” pungkasnya. [IMA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.