Sebelumnya
Arsjad meyakini, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi investor yang kredibel, memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan dan memberdayakan rakyat, agar makmur dan naik kelas. Serta menjaga kelestarian alam.
Baca juga : Menlu Tegaskan Indonesia Terus Dukung Perdamaian Di Afghanistan
Seperti diketahui, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar karena tidak aktif dan tidak membuat rencana kerja.
Baca juga : Nggak Ada Ampun, Pemerintah Australia Batalkan Visa Novak Djokovic
Selain itu, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.
Baca juga : Kadin Dukung Kebijakan Pemerintah Jinakkan Harga Minyak Goreng
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum. Sisanya yang seluas 9.320 hektar, merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.