BREAKING NEWS
 

Soal Penghapusan 3G, Operator Harus Perhatikan Hak Konsumen

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 16 Maret 2022 13:30 WIB
Diskusi daring IndoTelko Forum bertema Digitalisasi Masih Butuh 3G?. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan perkembangan teknologi merupakan suatu hal yang niscaya terjadi demi mendapatkan layanan yang lebih baik. Namun, pemerintah dan operator seluler untuk memperhatikan hak-hak pelanggan.

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Heru Sutadi mengatakan, perlu dilakukan kajian dampak penggantian layanan 3G menjadi 4G agar memberikan layanan yang maksimal. Perlu dilakukan sosialisasi shutdown 3G di wilayah mana saja yang terdampak. 

“Jadi kalau 3G dimatikan, masyarakat sudah siap. Operator juga perlu memastikan jaringan 4G dan 5G di wilayah yang akan di shutdown 3G nya sudah tersedia. Proses migrasi ini harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” kata Heru pada diskusi daring IndoTelko Forum bertema ‘Digitalisasi Masih Butuh 3G?’, Selasa (16/3).

Baca juga : Rakor Dengan KSP, Menteri PMK Bicara Polhukam Dan SDM Unggul

Kondisi terpenuhinya hak-hak konsumen apabila jaringan 3G dihapuskan juga menjadi perhatian Sularsi, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurutnya, industri telekomunikasi memiliki rekam jejak yang kurang baik saat melakukan migrasi CDMA ke GSM beberapa tahun lalu. Sulastri meyakini, pemerintah maupun operator sudah memiliki data jumlah pengguna dan wilayah-wilayah masyarakat yang masih mengandalkan jaringan 3G.

“Dari data itu bisa diintensifkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat daerah tersebut dengan berbagai cara. Apakah SIM Card dan perangkatnya perlu diganti? Kalau perlu diganti, pastikan tersedia paket bundling dengan harga yang terjangkau karena tidak semua masyarakat mampu secara ekonomi. Semangatnya kan pemerataan akses teknologi, sehingga menjadi tanggung jawab negara untuk bisa menjaminnya,” kata Sulastri.

Adsense

Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika (Mastel) Sigit Puspito Wigati Jarot menilai, pelaksanaan penghapusan jaringan 3G juga perlu menjamin beberapa hal. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Baca juga : Legislator Apresiasi Pergantian Label Halal BPJPH Kemenag

 “Kalau switch off ini bisa meningkatkan kesehatan industri maka perlu dilakukan. Kedua bisa meningkatkan efisiensi jaringan dan spektrum sehingga tidak sia-sia spektrum tersebut. Kemudian dengan dilakukannya hal ini kualitas dan pemerataan infrastruktur serta upgrade teknologi bisa lebih cepat,” kata Sigit.

Ketiga kondisi tersebut menurutnya hanya bisa dilakukan dengan regulasi pemerintah yang bermarwah digital. Kalau masih pakai regulasi model dulu maka akan ada banyak hal yang terhambat.

“Satu lagi, saat ini peta sebaran skor indeks daya saing digital per provinsi masih tinggi di beberapa pulau saja. Kalau di switch off 3G apakah bisa menimbulkan kesenjangan baru antar provinsi?,” tanyanya.

Baca juga : Jurnalis Inggris Terluka Dalam Perang Ukraina, Kondisinya Serius

Sebagai penutup diskusi, Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia (Asioti) Teguh Prasetya mengatakan, asosiasi telah melakukan survey penghapusan 3G ke seluruh anggota yang notabene perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan teknologi dalam menjalankan bisnisnya.

“Sebanyak 62 persen anggota kami sudah tidak menggunakan 3G. Lalu 86 persen di antaranya menyatakan siap jika tidak ada lagi 3G. Namun masih banyak yang berharap, swith off 3G sebaiknya dilakukan 2-3 tahun lagi menunggu masa pakai perangkat yang mereka punya,” tukasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense