Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VIII DPR M. Husni mengapresiasi adanya pergantian label atau desain halal oleh Kementerian Agama baru-baru ini. Hal ini sekaligus memperkuat fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag itu sendiri.
"Sebenarnya keberadaan BPJPH ini kan sudah lama, dan dengan adanya pergantian label atau desain halal baru ini menjadi tanda beralihnya sebagian fungsi MUI (Majelis Ulama Indonesia) ke BPJPH terkait sertifikasi halal. Pada akhirnya hal ini akan memperkuat fungsi dari BPJPH itu sendiri. Oleh karenanya saya sangat mengapresiasi itu," ujar Husni dalam keterangannya, Selasa (15/3).
Baca juga : Ace: Logo Halal Baru Pakai Arab Khat Kufi
Dilanjutkan Husni, pihaknya berharap dengan beralihnya otoritas atau wewenang sertifikasi halal ke BPJPH itu akan memudahkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikat atau label halal.
Pasalnya, selama ini mereka (para pelaku UMKM) terutama yang berada di daerah-daerah mengaku sulit mendapatkan sertifikat halal. Meskipun telah mengajukan permohonan sertifikasi.
Baca juga : Ketua DPR Pastikan 115 Negara Hadiri IPU Ke-144 Bali
"Saya berharap peralihan otoritas atau wewenang sertifikasi halal ke BPJPH ini akan membantu atau memudahkan para UMKM dalam mendapatkan sertifikasi produk halal, yang selama ini menurut mereka sangat sulit diperoleh. Namun tentu tidak mengurangi kualitas dari proses uji coba pemberian sertifikat halal," harap politisi Partai Gerindra tersebut.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini BPJPH Kemenag telah menetapkan label halal melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Label halal dengan desain baru itu berlaku secara nasional.
Baca juga : Puan: Mitigasi Gempa Nias Harus Diperkuat
Sehingga menurut Menteri Agama KH. Yaqut Cholil Qoumas label tersebut secara bertahap akan menggantikan label Halal yang dikeluarkan oleh MUI. Pasalnya, sebagaimana ketentuan undang-undang, Sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya