BREAKING NEWS
 

Harga Avtur Naik, Maskapai Dibolehkan Kerek Tarif Tiket

Langkah Pemerintah Bantu Pulihkan Bisnis Penerbangan

Reporter : IRMA YULIA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 24 April 2022 07:30 WIB
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Ia melihat, kekuatan maskapai saat ini hanya antara 30-50 persen dibanding kondisi normal sebelum pandemi.

“Sesuai hukum ekonomi, memang harga tiket akan naik. Soalnya kalau tidak (menaikkan tarif), maskapai bisa rugi dan berhenti beroperasi,” cemas Gatot kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Gatot, dengan adanya ketentuan ini, diharapkan bisa cukup membantu operasional maskapai. Walaupun sifatnya hanya sementara.

Berbeda bila yang dievaluasi adalah tarif penerbangan. Karena sifatnya lebih jangka panjang.

Baca juga : Harga Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Tarif Pesawat

“Kalau surcharge atau tuslah, itu sifatnya sementara. Misalnya, tuslah-nya akibat kenaikan avtur. Kalau harganya sudah turun, tuslah-nya hilang. Beda kalau evaluasi tarif, sifatnya tetap sampai ada evaluasi selanjutnya,” bebernya.

Karenanya, untuk menormalkan kembali kondisi maskapai, salah satu upaya yang perlu dilakukan juga adalah merevisi tarif. Sehingga pendapatan naik dan maskapai dapat menambah pesawat dan memanggil kembali SDM (Sumber Daya Manusia) yang dulu dirumahkan.

Karenanya, ia berharap Kemenhub juga mengevaluasi tarif batas atas dan batas bawah karena sudah waktunya. Apalagi sekarang penawaran (ketersedian kursi atau armada) dari maskapai lebih sedikit dibandingkan permintaan masyarakat.

“Kalau tidak, nanti perkembangan maskapai bisa melambat dan memakan waktu lama menuju normal. Ini dikhawatirkan mengganggu pertumbuhan perekonomian pasca pandemi Covid,” ungkapnya.

Baca juga : Moeldoko Ajak Masyarakat Bantu Pemerintah Atasi Persoalan Bangsa

Padahal, imbuhnya, sektor transportasi sangat penting untuk menunjang pertumbuhan sektor-sektor lain seperti pariwisata, perdagangan dan lainnya.

Dan di Indonesia, kata dia, transportasi utamanya masih menggunakan pesawat, karena wilayah kepulauan.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekono  mi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Ia menuturkan, ketika kenaikan harga avtur dunia mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, Pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge.

Baca juga : Harga Avtur Global Naik, Maskapai Boleh Lakukan Penyesuaian Biaya

“Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina. Ketentuan ini juga dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait,” tegasnya, di Jakarta, Selasa (19/4).

Ia memastikan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.

Karenanya, ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau bila terjadi perubahan signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

Adapun, besaran fuel surcharge dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas Sedangkan, pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas. Semuanya, sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.  [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense