Dark/Light Mode

Aturan SHSM OJK, Selamatkan Bursa Efek Dari Kelangkaan IPO Perusahaan Besar

Senin, 11 April 2022 21:43 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) bagi calon emiten, dinilai menjadi salah satu penyelamat pasar modal domestik dari sulitnya mendatangkan perusahaan berkapitalisasi pasar besar dalam beberapa tahun terakhir.

Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan OJK Nomor 22/2021, tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham pada Desember 2021.

Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menilai, di satu sisi kebijakan ini merupakan Langkah positif dari OJK dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan di bursa global. Di sisi lain kata dia, OJK jeli melihat kebutuhan perusahaan dan pasar saham di dalam negeri.

Dia menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk selama pandemi Covid-19, jumlah emiten pendatang baru di bursa efek Indonesia memang relatif stabil di atas 50 perusahaan.

Baca juga : PLN Dan Grab Kolaborasi Kembangkan Infrastruktur Kendaraan Listrik

Namun, persoalannya adalah meskipun jumlahnya meningkat, ukuran nilai kapitalisasi pasarnya kecil.

“Susah mencari perusahaan besar, jadi yang dibidik memang perusahaan teknologi, seperti Traveloka, Blibili dan Goto ini. Dengan adanya SHSM sangat menarik bagi mereka, karena creator itu yang menjadi asset bagi mereka, produknya itu di otak pendirinya,” paparnya.

Menurutnya, Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) oleh Emiten yang diberlakukan OJK, berhasil mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru.

Dia menilai, kebijakan OJK ini akan mendorong semua perusahaan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk mencatatkan sahamnya di bursa efek Indonesia, sehingga signifikan meningkatkan nilai kapitalisasi pasar bursa domestik.

Baca juga : Bane Manalu: Pencipta Yang Catatkan Karyanya Di Kemenkumham Dapat Perlindungan Negara

Dengan adanya POJK ini, satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.

Tujuannya melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

“Regulasi OJK memotivasi perusahaan teknologi IPO. Salah satunya adalah SHMS. Share untuk hak suara lebih dari common stock. Jadi istilahnya menganggap bahwa founder itu adalah aset dari perusahaan itu, sama seperti Steve Job untuk Apple dan sudah ada aturan OJK,” paparnya.

Kebijakan lain dari regulator pasar modal yang juga menarik bagi perusahaan teknologi berkapitalisasi pasar besar adalah memberikan kemudahan masuk ke indeks LQ45, meskipun belum mencetak laba.

Baca juga : Penyaluran Bansos Kartu Sembako Di Palembang Capai 96,6 Persen

Kebijakan ini untuk membantu perusahaan teknologi mudah untuk listing di bursa efek.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.