Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berlaku 18 April 2022, Dievaluasi Per 3 Bulan

Harga Avtur Global Naik, Maskapai Boleh Lakukan Penyesuaian Biaya

Selasa, 19 April 2022 18:28 WIB
Jubir Kemenhub Adita Irawati (Foto: Istimewa)
Jubir Kemenhub Adita Irawati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Menyusul kenaikan harga minyak dan avtur global.

Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan, dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4).

Baca juga : Apresiasi Perayaan Natal, Wamenag: Mari Terus Rajut Persaudaraan

Adita menjelaskan, kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.

“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga lebih dari 10 persen, pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lain. Salah satunya, Filipina,” papar Adita.

Ketentuan ini bersifat tidak mengikat. Maskapai penerbangan bebas memilih. Mau menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge,  silakan. Tidak juga tidak apa-apa.

Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan, atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

Baca juga : Mulai 1 Januari 2022, Orang Yang Divaksin Sputnik V Boleh Masuk Arab Saudi

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.

Adita menambahkan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.

“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.

Besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diterapkan berbeda, berdasarkan jenis pesawat. 

Baca juga : Harga Minyak Dunia Naik, Pertamina Disarankan Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas. Sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.