BREAKING NEWS
 

Degradasi & Kepunahan Tanah Jadi Bom Waktu Krisis Pangan

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : FAQIH MUBAROK
Rabu, 22 Juni 2022 12:12 WIB
Kampanye save soil. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Sampai saat ini Indonesia belum termasuk ke dalam daftar negara yang mendukung Gerakan Selamatkan Tanah. Memang jika ditinjau dari instrumen regulasi Indonesia sudah memiliki perangkat hukum terkait kelestarian alam dan lingkungan, apalagi isu Environment, Social and Governance (ESG) sedang menjadi perhatian investor dan pemangku kepentingan.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia menganut prinsip pembangunan berwawasan lingkungan. Pemerintah juga sudah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dari dasar konsitusi ini, sejumlah perangkat regulasi terkait konservasi tanah sudah kita miliki, antara lain: UU tentang Konservasi Tanah Dan Air Nomor 37 Tahun 2014, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Nomor 41 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012.

Baca juga : Jimmy & Fadlin Siap Bawa AKPI Jadi Lokomotif Hukum Kepailitan

Ketiganya mengatur agar Indonesia sebagai negara agraris memastikan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk konservasi tanah dan air, serta perlindungan dan pelestarian sumber daya, juga pengelolaan kualitas lahan dan air, hingga pemberian insentif untuk menjaga kesuburan tanah serta larangan melakukan kegiatan yang mengurangi kesuburan tanah.

Namun, dalam pengamatannya Melli mengatakan bahwa terlepas dari peraturan di atas, dalam prakteknya alokasi anggaran maupun pemberian insentif bagi kegiatan pertanian atau petani pada umumnya belum berjalan dengan maksimal.     

"Komitmen politik Indonesia menghadapi urgensi kepunahan tanah harus dipertajam melalui 5 pendekatan: Panca Kebijakan Insentif Anti-kepunahan," Ujar Melli.

Baca juga : Pemerintah Dorong IKM Jadi Basis Perekonomian Rakyat

Perlu regulasi yang mampu berperan sebagai insentif agar, pertama, tanah semakin sehat dan terbebas dari ketergantungan pada bahan kimia yang cenderung punya pengaruh negatif pada ekosistem pada umumnya.

Kedua, insentif diperlukan agar dunia pertanian juga bisnis lebih proaktif melalui aktivitasnya menyelamatkan organisme tanah. Ketiga, perlu regulasi agar masyarakat termotivasi lebih aktif mencegah atau mengatasi kerusakan tanah akibat kurangnya air tanah, misalnya mendorong wisatawan untuk membayar bea yang digunakan untuk menanamkan pohon-pohon sehingga bisa melindungi tanah itu sendiri.

Keempat, perlu regulasi punitive agar kelembaban tanah lebih terjaga, Dan kelima dan terakhir, perlu regulasi preventif dan punitif agar erosi tanah lebih tercegah.

Baca juga : Di Istana, Jokowi Bicara Krisis Pangan & Energi

"Saya sangat berharap Pemerintah dapat memperkuat komitmen politik di isu kepunahan dan degaradasi tanah karena erat kaitannya dengan ketahanan pangan dan ancaman kelaparan rakyat disamping program transisi energi dan Net Zero Emission," tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense