BREAKING NEWS
 

Dukung PP Ekonomi Kreatif, Bank Mandiri Tunggu Aturan Turunannya

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 20 Juli 2022 13:03 WIB
Gedung Bank Mandiri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif. Di mana PP tersebut sebagai turunan dari UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Vice President Corporate Communication PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Ricky Andriano mengatakan, Bank Mandiri tentunya siap mendukung kebijakan tersebut. 

Adsense

Baca juga : Tangani Kasus Brigadir J, Komnas HAM Nggak Ikutan Timsus Polri, Ini Alasannya...

“Sesuai dengan aspirasi Pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif, serta perekonomian nasional di masa mendatang,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/7).

Di samping itu, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen Pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan, khususnya kepada sektor ekonomi kreatif. 

Baca juga : APPKSI Setuju Pemerintah Turunkan Pungutan Ekspor CPO

“Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut, serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut,” sebut Ricky.

Diharapkan, PP Nomor 24 Tahun 2022 ini menjadi babak baru bagi perkembangan industri kreatif di Tanah Air, bahkan sebagai tulang punggung perekonomian nasional di masa depan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense