Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dukung PP Ekonomi Kreatif, Bank Mandiri Tunggu Aturan Turunannya

Rabu, 20 Juli 2022 13:03 WIB
Gedung Bank Mandiri. (Foto: Ist)
Gedung Bank Mandiri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif. Di mana PP tersebut sebagai turunan dari UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Vice President Corporate Communication PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Ricky Andriano mengatakan, Bank Mandiri tentunya siap mendukung kebijakan tersebut. 

Baca juga : Tangani Kasus Brigadir J, Komnas HAM Nggak Ikutan Timsus Polri, Ini Alasannya...

“Sesuai dengan aspirasi Pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif, serta perekonomian nasional di masa mendatang,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/7).

Di samping itu, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen Pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan, khususnya kepada sektor ekonomi kreatif. 

Baca juga : APPKSI Setuju Pemerintah Turunkan Pungutan Ekspor CPO

“Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut, serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut,” sebut Ricky.

Diharapkan, PP Nomor 24 Tahun 2022 ini menjadi babak baru bagi perkembangan industri kreatif di Tanah Air, bahkan sebagai tulang punggung perekonomian nasional di masa depan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.