BREAKING NEWS
 

Revisi PP 109/2012 Butuh Keterlibatan Serikat Pekerja

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 10 Agustus 2022 13:44 WIB
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Ia yakin, para pendukung revisi ini telah memiliki rancangan revisi PP 109/2012, karena bisa bergabung untuk menghadiri uji publik secara daring maupun luring.

"Kami merasa seperti pelengkap penderita yang harus menerima apapun dampak regulasi yang dibuat bagi hidup dan penghidupan kami," cetusnya.

Padahal, lanjut Sudarta, pekerja merupakan warga negara yang membayar pajak. Industri tempat bekerja juga ikut memberikan sumbangan bagi pendapatan negara melalui cukai dan pajak rokok maupun makanan serta minuman.

Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Oknum KPP Pare Kediri

“Kami berharap Bapak Presiden dapat menghentikan rencana revisi PP 109/2012 agar para anggota kami dapat melanjutkan kehidupannya di tengah kondisi ekonomi imbas pandemi Covid-19," katanya.

Ditambah lagi, beban sektor padat karya selama pandemi tidak ringan karena tetap harus mengutamakan keselamatan para pekerja.

Sudarto memandang, rencana revisi PP 109/2012 tidak memikirkan dampak negatif bagi para pekerja di ekosistem IHT.

Baca juga : Revisi PP 109/2012 Kudu Pertimbangkan Dampak Ke Industri Dan Pekerja

Dari total 227.579 orang pekerja yang tergabung dalam FSP RTMM-SPSI, sebanyak 143.690 adalah pekerja di IHT. Mayoritas para pekerja berasal dari segmen sigaret kretek tangan.

Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI sangat memohon perlindungan kepada pemerintah agar menjaga keberlangsungan IHT. Sebagai sektor padat karya, IHT telah menyerap tenaga kerja 6 juta penduduk Indonesia dari hulu hingga ke hilir.

“Faktanya, sampai saat ini tidak ada upaya nyata untuk menyediakan pengganti lapangan kerja yang nilai upahnya sama dengan IHT," bebernya. 

Baca juga : Reckitt Indonesia Sabet Gelar Perusahaan Terbaik Untuk Bekerja

Sudarto menambahkan, FSP RTMM-SPSI tidak anti regulasi. Serikat pekerja ini paham bahwa regulasi berguna bagi peningkatan kualitas kesehatan dan sumber daya manusia.

Akan tetapi, regulasi yang disusun seharusnya adil dan transparan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sudarto juga mengingatkan agar pemerintah bebas dari intervensi pihak manapun dalam membuat peraturan yang menyangkut kehidupan masyarakat banyak.

“Semoga Bapak Presiden bisa melindungi kami dengan segera menghentikan rencana revisi PP 109/2012. Kami juga berharap proses penyusunan regulasi dapat dilakukan secara adil dan transparan,” tukasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense