Dark/Light Mode

Kasus Suap Restitusi Pajak Proyek Tol

KPK Usut Keterlibatan Oknum KPP Pare Kediri

Jumat, 5 Agustus 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun Ali enggan membocorkannya.

Diduga kasus ini melibatkan oknum Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Kediri, Jawa Timur. Serta pihak-pihak yang terkait proyek salah satu ruas tol Trans Jawa ini.

Baca juga : KPK Sidik Perkara Suap Restitusi Pajak Pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono

Ali mengatakan penyidik sudah melakukan pengumpulan alat bukti. Juga pemeriksaan saksi-saksi.

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi,” janji Ali.

Proyek jalan tol ruas Solo-Kertosono digarap PT Nindya Karya Wilayah 4. BUMN itu mengalahkan 261 peserta lain dengan mengajukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 67.854.887.000.

Proyek ini milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dibiayai danq dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Pagunya Rp 86 miliar.

Baca juga : Jaga Kepercayaan Rakyat

Masih berkaitan dengan Nindya Karya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus korupsi proyek dermaga Sabang Aceh.

Proyek ini digarap Nindya Karya berkongsi dengan PT Tuah Sejati. Kedua perusahaan menjadi pesakitan dalam sidang ini.

Pada sidang kemarin, jaksa KPK membacakan tuntutan kepada kedua perusahaan. Yakni membayar denda masing-masing Rp 900 juta.

Jaksa Agus Prasetyo menyatakan Nindya Karya terbukti melakukan korupsi bersama-sama PT Tuah Sejati dalam mengerjakan proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang kurun 2006-2011.

Baca juga : Mau Ditahan, Tersangka Mangkir

Kedua perusahaan itu merugikan keuangan negara mencapai Rp 313,345 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.