BREAKING NEWS
 

Minyak Makan Merah Raih SNI 098:2022, Teten : Minyak Ini Layak Konsumsi 

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Selasa, 4 Oktober 2022 17:39 WIB
Menkop UKM Teten Masduki (tengah). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Pembangunan pabrik oleh petani koperasi sawit ini diharapkan bisa lebih murah dan efisien dari sisi biaya logistiknya, karena pabrik terintegrasi dekat suplai TBS. “Diharapkan kalau produksi 10 ton per hari dari 1.000 hektare (ha) bisa diserap di dua kecamatan,” jelas Teten.

Sementara Kepala BSN Kukuh S Achmad mengaku bersyukur karena pihaknya mampu menyelesaikan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada BSN untuk menjadi acuan para pelaku usaha dalam Program Nasional kepada Koperasi Petani Sawit.

“Namun tak cukup yang hanya di SNI ini saja, juga perlu pembinaan oleh Pemerintah, sesuai standar juge sertifikasi, pengujian laboratorium BSN menyiapkan laboratorium lembaga sertifikasi yang kompeten, untuk melakukan pengujian Minyak Makan Merah dalam membuat SNI menggunakan azas konsensus untuk menyusun standar berbasis konsensus kesepakatan stakeholder,” terang Kukuh.

Baca juga : Biar Makin Kuat, Teten Ajak Nelayan Bentuk Koperasi

Kukuh mengatakan, dalam konsensus tersebut, BSN membagi klaster menjadi empat kelompok yakni, Pemerintah, industri asosiasi, kelompok pakar (akademisi) dan keempat konsumen.

 “Keempat stakeholder ini sudah kompak, Alhamdulillah SNI ini sudah tepat waktu, dan sesuai dengan target Presiden Jokowi,” ucapnya.

Terkait beredarnya minyak makan merah yang sudah beredar saat ini dipasaran, menurut Kukuh dipastikan belum memenuhi standar SNI Minyak Makan Merah yang baru saja dikeluarkan. Namun produksi minyak makan merah ini basic-nya adalah CPO, kemungkinan yang beredar bisa menggunakan izin edar maupun SNI CPO.

Baca juga : Kemenkes Terus Pantau Makanan Jemaah Haji, 25 Sampel Tak Laik Konsumsi

Kukuh menjelaskan, pemberlakuan SNI begitu ditetapkan penerapannya sukarela. Namun untuk kepentingan kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan dan kepentingan nasional, SNI bisa diwajibkan. 

“Namun itu tergantung Kementerian yang mengatur produk itu. Karena BSN bukan regulator, kita sediakan infrastrukturnya. Kalau ke depannya SNI diwajibkan, maka semua minyak makan merah yang beredar harus sesuai SNI,” ujar Kukuh.

Sementara untuk pengawasan peredarannya nanti di pasar, merupakan kewenangan Kemendag. “Mereka juga hand in hand dengan BSN juga. Apalagi kalau diwajibkan Kemendag siap mengawasi,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense