BREAKING NEWS
 

10 Kali Gagal Ajukan RPK

OJK Murka, Ancam Sanksi Kresna Life!

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 23 Februari 2023 07:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono. (Foto: dok. OJK).

 Sebelumnya 
Setoran Modal

Adsense

Dalam menangani defisit Kres­na Life, OJK juga telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menam­bah modal. Namun hingga saat ini, penambahan modal tersebut belum direalisasikan.

Pada 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life sebesar Rp 325 miliar. Tetapi pada hari yang sama, hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada perusahaan afiliasi grup Kresna.

“Kresna Life tidak melapor­kan masuknya dana sebesar Rp 325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal. Sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal,” sebut Ogi.

Baca juga : KPK Kembali Bantarkan Penahanan Lukas Enembe Ke RSPAD

Kemudian, perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) tetap wajib melakukan pemba­yaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo.

Begitu pun dengan Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo.

“Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal ba­yar,” warning Ogi .

Menyoal ini, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mendukung langkah tegas OJK. Langkah penyehatan oleh manajemen Kresna Life dinilainya seperti tidak serius.

Baca juga : Senayan Dukung Presiden

Padahal dalam menghada­pi permasalahan solvabilitas negatif, dibutuhkan suntikan modal untuk membayar kewajiban kepada nasabah.

“Nasabah ini mau dana cash se­bagai bentuk tanggung jawab Kresna Life. Seharusnya Kresna Life melakukan semua opsi terbaik yang diberikan OJK,” ujar Irvan kepada Rakyat Merde­ka, kemarin.

Irvan mendukung apapun keputusan wasit lembaga keuangan itu. Sebab, menurutnya, sudah waktunya OJK bersikap tegas dan bertindak affirmative dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Ini penting karena konsumen merupakan pihak yang harus dilindungi.

“Sekaligus menekankan, bukan hanya perbankan yang mendapatkan perhatian khusus. Namun non bank seperti asuransi bermasalah juga perlu dilakukan penanganan tegas,” pintanya.

Baca juga : IKN Nusantara Bakal Majukan Infrastruktur Antar Kota Dan Desa

Lebih jauh Irvan menilai, pinjaman subordinasi bukan menjadi solusi. Mengingat, belum tentu pinjaman subordi­nasi itu uangnya akan kembali ke nasabah.

Diakuinya, pemberi pinjaman subordinasi memiliki posisi yang tidak mengenakkan dibanding­kan pemegang polis sebagai kreditur preferences, seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014.

Hanya saja, dia melihat saat ini Kresna Life tidak lagi memiliki kreditur selain pemegang polis.

“Harus dipikirkan bagaima­na caranya untuk menghin­dari cabut izin usaha seperti beberapa asuransi sebelumnya yang juga tak mampu memba­yar,” tutup Irvan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense