Dark/Light Mode

KPK Kembali Bantarkan Penahanan Lukas Enembe Ke RSPAD

Rabu, 18 Januari 2023 14:40 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membantarkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Sebelumnya, Selasa (17/1) kemarin, Lukas direkomendasikan oleh dokter KPK untuk dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto dalam rangka rawat jalan, termasuk juga perhatian dan penambahan obat-obatan yang diperlukan.

Baca juga : KPK Periksa Istri Dan Anak Lukas Enembe

"Tetapi kemudian dari tim medis RSPAD dan dokter KPK merekomendasikan agar dibantarkan terlebih dahulu agar pemantauannya lebih mendalam," terang Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

Meski begitu, Ali memastikan, Lukas berada dalam kondisi stabil. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemprov Papua itu bisa melakukan aktivitas seperti biasa.

"Bisa duduk, bisa jalan ke toilet, termasuk makan sendiri di rumah sakit. Sehingga kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK penuhi. Termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka LE," tutur Ali.

Baca juga : KPK Dalami Kemungkinan Lukas Enembe Mainkan Dana PON XX

Dia juga memastikan, surat pembantaran sudah dikirimkan kepada pihak keluarga Lukas. Ali pun meminta penasihat hukum Lukas untuk proporsional dalam menyampaikan kondisi kliennya.

"Sehingga tidak kemudian tidak sampaikan narasi yang tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya dari kondisi tersangka LE," imbau Ali.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Baca juga : KPK Sebut Korupsi Lukas Enembe Sampai Rp 1 Triliun

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.