Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Relawan Mas Gibran Gelar Pembagian Sembako Di Jabar, Jatim Dan Sumut
- Sukses Perbaiki BUMN, DPR Puji Tangan Dingin Erick Thohir
- Harga Emas Pagi Ini Rp 1.122.000 Per Gram
- Sah, Jay Idzes Dan Nathan Tjoe-A-On Gabung Timnas Indonesia
- 1/2 Musim Dibayar Rp 5 M, Ini Target Radja Nainggolan Bersama Bhayangkara

RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Nenny K Harman menilai, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers namun mengatur hukuman bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kebebasan tersebut.
Karena itu, menurut dia, para jurnalis dapat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dengan baik dengan tetap mengutamakan prinsip kode etik jurnalistik.
"Kalangan pers tidak perlu takut dengan RKUHP. Karena itu dengan harmonisasi dan sinkronisasi (antara Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP), maka tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis," kata Benny K Harman dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/7).
Baca juga : Jamin Keamanan Publik, Muhaimin Minta Perusahaan Daftar PSE
Dia menjelaskan UU Pers sebagai "lex specialis" sehingga aturan yang ada di dalamnya berlaku lebih tinggi dibandingkan dengan UU yang "lex generalis".
Menurut dia, RKUHP ketika sudah disahkan menjadi undang-undang, tidak bisa menganulir aturan yang sudah ada dalam UU Pers yang bersifat khusus atau "lex specialis".
"Karena itu, dalam proses harmonisasi, aturan yang ada di UU Pers bisa dimasukkan dalam RKUHP agar tidak menimbulkan kecurigaan," ujarnya.
Baca juga : Sahroni: Perpres Penghapusan Kekerasan Anak Bukti Kesigapan Pemerintah
Benny menjelaskan, RKUHP justru melindungi kebebasan pers namun penyalahgunaan kebebasan itu akan diatur hukumannya untuk memberikan efek jera. Karena itu menurut dia, kalangan pers harus menyampaikan informasi yang dipastikan sumber beritanya yaitu dari pihak yang berwenang.
"Jadi informasi yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi harus dipastikan sumber berita dari pihak berwenang. Karena kalau bukan dari pihak berwenang, maka itu berita bohong," katanya.
Benny menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan pihak-pihak yang menyalahgunakan hak menyampaikan pendapat dan hak kebebasan pers dengan menyiarkan berita bohong.
Baca juga : Pemekaran 3 Provinsi Papua Jadi Tantangan Besar Kemenhub
Selain itu menurut dia, Komisi III DPR membutuhkan masukan konkret terkait RKUHP yang saat ini draf resminya sudah disampaikan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya