Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Yakinkan RKUHP Bukan Ancaman Kebebasan Pers

Rabu, 20 Juli 2022 09:03 WIB
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Nenny K Harman menilai, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers namun mengatur hukuman bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kebebasan tersebut.

Karena itu, menurut dia, para jurnalis dapat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dengan baik dengan tetap mengutamakan prinsip kode etik jurnalistik.

"Kalangan pers tidak perlu takut dengan RKUHP. Karena itu dengan harmonisasi dan sinkronisasi (antara Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP), maka tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis," kata Benny K Harman dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/7).

Baca juga : Jamin Keamanan Publik, Muhaimin Minta Perusahaan Daftar PSE

Dia menjelaskan UU Pers sebagai "lex specialis" sehingga aturan yang ada di dalamnya berlaku lebih tinggi dibandingkan dengan UU yang "lex generalis".

Menurut dia, RKUHP ketika sudah disahkan menjadi undang-undang, tidak bisa menganulir aturan yang sudah ada dalam UU Pers yang bersifat khusus atau "lex specialis".

"Karena itu, dalam proses harmonisasi, aturan yang ada di UU Pers bisa dimasukkan dalam RKUHP agar tidak menimbulkan kecurigaan," ujarnya.

Baca juga : Sahroni: Perpres Penghapusan Kekerasan Anak Bukti Kesigapan Pemerintah

Benny menjelaskan, RKUHP justru melindungi kebebasan pers namun penyalahgunaan kebebasan itu akan diatur hukumannya untuk memberikan efek jera. Karena itu menurut dia, kalangan pers harus menyampaikan informasi yang dipastikan sumber beritanya yaitu dari pihak yang berwenang.

"Jadi informasi yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi harus dipastikan sumber berita dari pihak berwenang. Karena kalau bukan dari pihak berwenang, maka itu berita bohong," katanya.

Benny menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan pihak-pihak yang menyalahgunakan hak menyampaikan pendapat dan hak kebebasan pers dengan menyiarkan berita bohong.

Baca juga : Pemekaran 3 Provinsi Papua Jadi Tantangan Besar Kemenhub

Selain itu menurut dia, Komisi III DPR membutuhkan masukan konkret terkait RKUHP yang saat ini draf resminya sudah disampaikan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.