RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakinkan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga, meski ekonomi nasional masih dibayang-bayangi ketidakpastian global.
Tak hanya itu, kinerja intermediasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga tetap tumbuh kuat. Sehingga berkontribusi dalam mempertahankan kinerja perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kinerja perekonomian global awal tahun 2023 secara umum berada di atas ekspektasi. Khususnya untuk pasar tenaga kerja yang persisten kuat dan indikator sektor riil lainnya bergerak positif.
Baca juga : Pasca Insiden Balam, PPLI Perkuat Pengawasan Pelaksanaan SOP
Selain itu, reopening perekonomian China juga meningkatkan optimisme bahwa resesi global dapat dihindari. Namun demikian, pengetatan kebijakan moneter global diperkirakan terus berlanjut seiring penurunan inflasi yang lambat.
“Selain itu, harga komoditas juga perlu dicermati,” ucap Mahendra dalam pengumuman hasil RDK (Rapat Dewan Komisioner) Bulanan, di Jakarta, Senin (27/2).
Kemudian, di tengah dinamika perekonomian global tersebut, sambung Mahendra, indikator perekonomian domestik terpantau tetap solid.
Baca juga : Satu Dunia Bakal Terkena Getahnya
Neraca dagang melanjutkan surplus di Januari 2023, begitupun Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur juga terus berada di zona ekspansi dalam kurun waktu 17 bulan terakhir.
“Optimisme dan konsumsi masyarakat juga mencatatkan perbaikan yang terkonfirmasi dari kenaikan Indeks Keyakinan Konsumen dan Indeks Penjualan Ritel,” kata mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) ini.
Tak hanya itu, Mahendra menekankan pada permasalahan kebijakan penanganan LJK, yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan.
Baca juga : PKTD Diklaim Berhasil Urai Kemiskinan Dan Pengangguran
Pihaknya meminta LJK Non Bank bermasalah, termasuk dalam hal ini PT Asuransi Jiwa Kresna, untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif dan feasible demi mengatasi permasalahan yang dihadapi perusahaan. Serta dilengkapi dokumen pendukung yang relevan, dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan.
“Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria sampai batas waktu yang ditentukan, OJK akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mahendra.
Selanjutnya kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB. Dan meminta AJBB melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik. Termasuk di antaranya mengkomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.