Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam Haryani

Rabu, 4 Januari 2023 11:53 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.

Dia bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (4/1). Miryam sudah memenuhi panggilan tim penyidik dan tengah diperiksa di lantai dua ruang pemeriksaan.

Baca juga : KPK Panggil Eks Menkop UKM Syarif Hasan

Miryam sudah memenuhi panggilan tim penyidik. Dia tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. 

Selain Miryam, KPK juga memanggil Kabid Keuangan Daerah, Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah DPP Kemendagri Arya Mega Natalady Sumbayak dan Pj VP Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya Is Herdrisa Hendrayogi. 

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom-mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri)," bebernya. 

Baca juga : Pakar Hukum Nilai Persoalan Administrasi, Bukan Pidana

Dudy Jocom merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Dudy Jocom diduga diperkaya sebesar Rp500 juta dalam pembangunan Gedung IPDN Gowa.

Dalam perkara ini, KPK sudah menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 3 November 2022 kemarin.

Eksekusi dilaksanakan usai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Baca juga : KPK Ubrak-abrik Rumah Hingga Apartemennya

"Jaksa eksekutor Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Adi Wibowo akan menjalani pidana 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan. Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta," kata Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.