Sebelumnya
Jisman menuturkan, keempat parameter tersebut adalah kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dolar Amerika Serikat (AS), Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen dan HBA sebesar 70 dolar per ton.
Menurutnya, berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan tarif pada kuartal III 2023.
Baca juga : PAN Minta Aparat Kedepankan Dialog, Hindari Betrok Atasi Konflik Rempang
“Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” beber Jisman.
Karenanya, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Baca juga : Genap 54 Tahun, Elnusa Terus Kembangkan Teknologi Di Sektor Jasa Energi
Lebih lanjut dikatakannya, subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kementerian ESDM tetap mendorong PLN, agar selalu berupaya melakukan langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” tukasnya.
Baca juga : Soal Tudingan Politis Pemeriksaan KPK, Cak Imin Enggan Berspekulasi
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 21/9/2023 dengan judul Sudah Masuk Tahun Politik, Kebijakan Tepat, Tarif Setrum Nggak Naik
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.