Dark/Light Mode

Jelang Sidang Tahunan, Pimpinan MPR Akan Rapat Konsultasi dengan Jokowi

Selasa, 8 Agustus 2023 20:54 WIB
Rapat Pimpinan MPR, di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Jakarta, Jakarta, Selasa (8/8). (Foto: Dok. MPR)
Rapat Pimpinan MPR, di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Jakarta, Jakarta, Selasa (8/8). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, Rabu besok (9/8) Pimpinan MPR akan melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi untuk mematangkan persiapan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR Tahun 2023 yang rencananya dilaksanakan dalam satu rangkaian dengan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023. Sidang Tahunan MPR akan diselenggarakan pada Rabu, 16 Agustus 2023, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR Tahun 2023 menjadi spesial, karena menjadi sidang terakhir sebelum menghadapi Pemilu 2024. Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika tahun depan Gedung MPR sudah selesai dibangun di IKN Nusantara, tahun ini menjadi sidang terakhir di Jakarta. Mengingat tahun depan penyelenggaraan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI juga akan diselenggarakan di IKN Nusantara," ujar Bamsoet, usai memimpin Rapat Pimpinan MPR, di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Jakarta, Jakarta, Selasa (8/8).

Turut hadir para pimpinan MPR antara lain, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Baca juga : Ganjar Tak Bahas Dukungan Ke Andika Saat Diskusi Dengan Relawan Purnawirawan

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, Sidang Tahunan MPR Tahun 2023 akan dimulai pukul 09.30 WIB. Dimulai lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta dipimpin Ketua MPR, serta pembukaan dan pidato pengantar sidang oleh Ketua MPR. Dilanjutkan pidato Presiden Jokowi untuk menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara selama setahun terakhir.

"Melalui Sidang Tahunan MPR, rakyat bisa mengetahui sejauh mana kinerja lembaga-lembaga negara yang akan disampaikan melalui Presiden, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat UUD NRI 1945. Rakyat bisa mendengarkan sekaligus mengevaluasi dan mengapresiasi berbagai capaian yang telah diraih lembaga-lembaga negara tersebut," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia ini menerangkan, selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR Tahun 2023, Rapat Pimpinan MPR juga menyepakati penyelenggaraan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD untuk mempersiapkan Sidang Paripurna MPR dalam rangka Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan rancangan Keputusan MPR terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), akan dilaksanakan setelah Pemilu Februari 2024. Sehingga situasi lebih kondusif dan tenang bebas dari isu-isu liar terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca juga : PDIP Jamin, Ganjar Teruskan Program Pemerintahan Jokowi

"MPR melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan juga tetap melanjutkan kajian mendalam terkait amandemen konstitusi. Khususnya untuk menghadirkan Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR, menambah ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (3) agar jangan hanya Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, melainkan juga memasukan ruang udara dan bahkan ruang angkasa yang keseluruhannya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Partai Golkar ini menambahkan, Rapat Pimpinan MPR juga menyepakati pentingnya mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR melalui Tap MPR, sebagai jalan keluar manakala terjadi kebuntuan konstitusi, deadlock antar cabang-cabang kekuasan, legislatif-eksekutif dan yudikatif. Seperti halnya presiden yang memiliki kewenangan Perppu manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan yang memaksa.

TAP MPR merupakan solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan hingga kondisi kedaruratan Kahar Fiskal dalam skala besar.

Baca juga : Benny Jelaskan Bedanya Calon Pemimpin Yang Bermental Leader Dengan Dealer

"Misalnya, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR, kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK), serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Mengingat sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.