Sebelumnya
Hal tersebut juga akan menyebabkan gejolak hubungan industrial, yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional.
Pelaku usaha tetap berkomitmen agar kesejahteraan pekerja naik dari tahun ke tahun, sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional.
Dia menegaskan, Pemerintah Pusat harus tegas memberikan sanksi kepada siapa pun yang tidak mematuhi regulasi terkait dengan penetapan upah. Termasuk Kepala Daerah jika menetapkan UMP dan UMKmenyimpang dari peraturan pengupahan.
Baca juga : Prakiraan Cuaca Hari Ini Di Jakarta, BMKG: Hujan Di Beberapa Wilayah
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengaku bakal mentaati PP Nomor 51 tahun 2023 yang mengatur soal pengupahan.
Namun, Shinta menyoroti formula pengupahan yang baru. Dia berharap, penentuan indeks tertentu mempertimbangkan situasi perekonomian dan kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Menurutnya, pelaku usaha akan menghormati ketentuan mengenai pengupahan yang disahkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Meski dengan catatan, Pemerintah menggunakan rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menentukan formula pengupahan.
Baca juga : Bahlil: Investasi Di Luar Pulau Jawa Lebih Tinggi
“Ini langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap kondisi hubungan industrial, yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja,” kata Shinta.
Dia menuturkan, implementasi ketentuan upah minimum itu harus dilandasi semangat kesatuan untuk membangun perekonomian Indonesia. Karena itu, musyawarah mufakat menjadi penting.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah minimum 2024. Upah ini terdiri dari UMP dan Upah Minimum Regional (UMR).
Baca juga : Demi Bahas Palestina di OKI, Menlu Buru-buru Tinggalkan China Menuju Saudi
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 14/11/2023 dengan judul Demi Jaga Iklim Investasi Di Dalam Negeri, Isu Upah Buruh Jangan Dibawa Ke Ranah Politik
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.