RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terhadap putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi menjadi preseden buruk. Sebab, tindakan OJK mencabut izin Kresna Life sudah sesuai dengan peraturan.
Penilaian tersebut diungkapkan Pengamat Asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Reza Ronaldo, menanggapi hasil putusan PTUN mengabulkan tuntutan Kresna Life dan membatakan sanksi bagi perusahaan asuransi tersebut.
“OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang parah,” ungkap Reza kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Trotoar Diserobot PKL Dan Jadi Lapak Parkiran
Reza menyoroti, putusan PTUN yang menyebut, bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya. Baginya, pandangan itu tidak tepat.
“OJK telah melakukan kewenangannya dengan baik sesuai Peraturan OJK terkait solvabilitas perusahaan asuransi dan lain-lain,” tegas Reza.
Untuk itu, katanya, putusan PTUN bisa menjadi preseden buruk bagi industri asuransi ke depan. Terutama preseden buruk bagi pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi. Apalagi hal tersebut juga dapat membuat perusahaan lain terdorong untuk menggugat OJK di PTUN, jika mereka dikenai sanksi.
Baca juga : Liverpool Vs Manchester City, Saling Bunuh Demi Kursi Puncak
“OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan, bahwa keputusannya dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif,” desaknya.
Reza bilang, langkah OJK dalam mencabut izin Kresna Life sudah tepat. Karena, kondisi keuangan perusahaan itu sudah sangat parah. Putusan OJK untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Namun demikian, Reza tak menampik PTUN dalam mengambil putusan juga berdasarkan pertimbangan dan didukung oleh fakta/bukti yang ada.
Baca juga : Tenis BNP Paribas Open 2024, Bak Tembok, Sinner Pun Melaju
Ia menyarankan OJK melakukan beberapa langkah upaya hukum dalam menghadapi putusan PTUN.
Pertama, OJK harus terus memperkuat argumentasi dan bukti dalam proses pengadilan. Kedua, OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan. Dan ketiga, OJK harus terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan.
Sebelumnya, pada 23 Februari 2024, PTUN Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.