Dark/Light Mode

Pejalan Kaki Di Jakarta Timur Protes

Trotoar Diserobot PKL Dan Jadi Lapak Parkiran

Minggu, 10 Maret 2024 06:50 WIB
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar depan Masjid Istiqlal di Sawah Besar, Jakarta, Selasa (5/3/2024).  (Foto: Antara Foto/Aditya Pradana Putra/Spt)
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar depan Masjid Istiqlal di Sawah Besar, Jakarta, Selasa (5/3/2024). (Foto: Antara Foto/Aditya Pradana Putra/Spt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak masyarakat mengeluh sulit melintas pada trotoar di sejumlah jalan di Ibu Kota. Sebab, fasilitas untuk pejalan kaki tersebut, tak sedikit diserobot Pedagang Kaki Lima (PKL), berubah fungsi jadi lapak parkir dan dilintasi kendaraan roda dua.

Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dedi Supriadi. Disebutkannya, lokasi trotoar itu antara lain terjadi di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo dan Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.

Oleh karena itu Dedi mende­sak Pemerintah Provinsi (Pem­prov) menindak tegas para penyerobot trotoar.

Baca juga : Liverpool Vs Manchester City, Saling Bunuh Demi Kursi Puncak

“Sebenarnya fungsi trotoar sudah jelas, untuk digunakan para pejalan kaki. Dan fungsi itu sangat penting ditegakkan,” kata Dedi dalam keterangannya dikutip Jumat (8/3/2024).

Dedi menjelaskan, penyero­bot trotoar merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 108 ayat 2 dijelaskan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wa­jib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

“Oleh karena itu, penyalah­gunaan ini harus disikapi dengan tegas sesuai aturan,” imbuh dia.

Baca juga : Tenis BNP Paribas Open 2024, Bak Tembok, Sinner Pun Melaju

Dedi mengimbau, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI meng­gandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mener­tibkan trotoar.

Gelar Operasi Penertiban

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-74, Satpol PP DKI Jakarta menggelar kegiatan Bulan Ter­tib Trotoar (BTT) Tahun 2024. Dalam kegiatan ini, Satpol PP menggandeng Dishub, Dinas Bina Marga, Dinas Sosial dan TNI/Polri.

Baca juga : Geledah Rumah Pengusaha, Kejagung Sita Uang Rp 33 M

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat (Jakpus), Tumbul Purba menjelaskan, operasi penertiban ini dilakukan untuk mensterilkan trotoar dari PKL, motor yang parkir sembarangan dan gubuk liar.

Dalam kegiatan tersebut, jelas Purba, pihaknya mengenakan sanksi tindak pidana ringan terhadap pengendara dan PKL. “Untuk kendaraan parkir liar dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP) oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Ia berharap, kegiatan penertiban memberi efek jera sehing­ga tidak ada lagi yang melanggar dan mengokupasi trotoar. Selain melanggar aturan, keberadaan mereka telah menyerobot hak pejalan kaki dan kelompok disabilitas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.