Sebelumnya
Atasan putusan tersebut, OJK bakal mengajukan banding terkait pembatalan sanksi administratif kepada Kresna Life.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah banding akan ditempuh OJK, demi melindungi konsumen dan kepentingan para pemegang polis asuransi jiwa tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Baca juga : Trotoar Diserobot PKL Dan Jadi Lapak Parkiran
Ogi menyampaikan, OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life (Dalam Likuidasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha, maupun pada saat perusahaan dalam proses likuidasi.
Ia menjelaskan, pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham Kresna Life untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, imbuh Ogi, tidak terdapat upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali.
Baca juga : Liverpool Vs Manchester City, Saling Bunuh Demi Kursi Puncak
“Dan tidak terdapat investor strategis di Kresna Life,” ungkap Ogi.
Selama pengawasan terhadap Kresna Life, OJK melihat tidak ada itikad baik dari perusahaan, termasuk hingga proses likuidasi. Sanksi juga dijatuhkan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi. Dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Ogi menyampaikan, pihaknya masih terus mengawasi proses penyelesaian likuidasi Kresna Life bagi para pemegang polis yang terdaftar ikut serta dalam proses likuidasi. DWI
Baca juga : Tenis BNP Paribas Open 2024, Bak Tembok, Sinner Pun Melaju
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Minggu, 10 Maret 2024 dengan judul "Menangkan Kresna Life Putusan PTUN Bisa Jadi Preseden Buruk"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.