BREAKING NEWS
 

Rilis Roadmap Terbaru

OJK Patok Industri BPR Tahan Banting

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Rabu, 22 Mei 2024 07:05 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan sambutan saat acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027, di Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) agar fokus memperkuat permodalan dan memperbaiki tata kelola perusahaan. Sehingga ke depan, tetap efektif dan tahan banting dalam menghadapi segala risiko.

Untuk mengakomodir hal tersebut, OJK meluncurkan peta jalan (roadmap) BPR/BPRS. Sebab, industri BPR dan BPRS akan selalu dihadapkan pada tantangan, baik itu yang berasal dari luar maupun dalam negeri. Atau bahkan tantangan struktural, yang bersumber dari internal BPR dan BPRS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, adopsi teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif, telah berdampak pada pe­rubahan perilaku, ekspektasi dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank, termasuk BPR dan BPRS.

Selain itu, sambung Mahen­dra, BPR dan BPRS juga meng­hadapi persaingan yang semakin ketat, khususnya pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil.

Baca juga : PDAM Berkinerja Baik Bakal Diganjar Insentif

“Yang diikuti dengan po­tensi peningkatan risiko kredit atau pembiayaan,” ujar Ma­hendra dalam acara Launch­ing Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027 di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Sekadar informasi, berlaku­nya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengem­bangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR dan BPRS memperoleh ruang yang lebih luas untuk berkembang melalui penguatan kelembagaan, serta perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS.

Meluasnya kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS tidak luput dari berbagai risiko yang mengintai.

Untuk itu, BPR dan BPRS di­harapkan memiliki struktur yang lebih kuat untuk mampu menyerap potensi risiko tersebut.

Baca juga : Disdik Gaet Sekolah Swasta Gelar PPDB

“Sehingga dapat memanfaatkan kesempatan dari Undang-Undang P2SK agar lebih berkembang,” tegas mantan Wakil Menteri Keuangan ini.

Mahendra menekankan, pentingnya memperkuat permodalan, melaksanakan konsolidasi dan memperbaiki tata kelola. Bah­kan, OJK juga mendukung BPR dan BPRS memperluas akses pemodalan melalui penawaran umum pasar modal atau Initial Public Offering (IPO).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan kondisi BPR dan BPRS saat ini.

Total aset perusahaan BPR dan BPRS per Maret 2024 men­capai Rp 216,73 triliun atau tum­buh sebesar 7,34 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Baca juga : Atalanta Dan Bayer Leverkusen, The Werkself Bawa Misi Treble Winners

Dari sisi penyaluran kredit naik 9,42 persen yoy menjadi Rp 161,90 triliun. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan sebe­sar 8,60 persen yoy menjadi Rp 158,8 triliun.

Artinya, lanjut Dian, industri BPR dan BPRS masih terjaga dengan baik. Hingga bulan ke­tiga tahun ini, jumlah BPR dan BPRS masing-masing sebesar 1.392 BPR dan 174 BPRS.

“Kami mencatat, jika ada pengurangan jumlah BPR, justru semakin meningkatkan kontribusi BPR dan BPRS, karena ada sisi penguatan permodalan,” jelasnya.

Lebih jauh Dian merinci, setidaknya ada tiga tantangan struktural utama yang dihadapi BPR dan BPRS saat ini. Per­tama, permodalan dan disparitas skala usaha. Jumlah BPR dan BPRS yang banyak dan sebagian besar didominasi oleh BPR dan BPRS dengan skala usaha kecil.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense