Dark/Light Mode

Sidang Perkara Korupsi Proyek Tol MBZ

Ahli: Perubahan Desain Harus Disetujui Menteri

Rabu, 22 Mei 2024 06:10 WIB
Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017 menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017 menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Saksi ahli mengungkapkan kejanggalan proses perubahan desain tol layang Jakarta-Cikampek II atau tol MBZ. Dari semula menggunakan girder beton menjadi girder baja.

“Sebenarnya sudah punya basic design, tetapi dalam perjalanan­nya berubah. Berubah dari beton,” ungkap ahli rancang bangun Dharma Sembiring.

Konsultan manajemen kon­struksi itu dihadirkan sebagai saksi ahli sidang perkara korupsi proyek pembangunan tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.

Baca juga : Angela Tee, Soraya Eksotis, Seksi Dan Manja

“Kami dapat datanya bahwa ada permohonan untuk mengubah dari girder beton menjadi girder baja,” lanjut Dharma.

Ia tak menemukan alasan pe­rubahan tersebut. “Seharusnya adapermohonan langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nah, kami in­gin tahu jawabannya apakah disetujui atau tidak,” ujar Dharma.

“Kalau disetujui kan basic design ini sudah direncanakan matang-matang, kenapa berubah itu? Pertimbangan perubahannya itu apa,” katanya heran.

Baca juga : Masih Dipertimbangkan, Posisi Luhut Jadi Penasihat Prabowo

Hingga kini Dharma belum me­nemukan jawaban perubahan de­sain tersebut. Menurutnya, harus ada justifikasi jika ingin melakukanperubahan basic design.

Ia menjelaskan, justifikasi itu merupakan pembuktian secara teknis mengenai perubahan yang akan dilakukan.

Hakim lalu menanyakan syarat persetujuan untuk melakukan perubahan basic design.

Baca juga : Jokowi: Kelangkaan Air Bisa Bikin Perang

Menurut Dharma, perubahanitu harus mendapat persetujuanpemilik pekerjaan. “Di sini pemilik pekerjaannya, BPJTatau Menteri PUPR,” tandas Sembiring.

“Tapi di dalam dokumen itu tidak ditemukan itu?” tanya hakim.

“Kami belum menemukan­nya,” jawab Dharma.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.