Sebelumnya
“Beberapa langkah telah dilakukan OJK untuk menangani judi online ini,” tegas Mirza dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDBK) di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Ditegaskan Mirza, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening sesuai data dari Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo), serta meminta perbankan menutup rekening dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
OJK pun telah menginstruksikan perbankan melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD). Termasuk tracing dan profiling daftar nama pemilik rekening yang terindikasi judi online.
“Regulator juga sudah memasukkan daftar rekening nasabah terkait judi online, ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP),” jelas Mirza.
Baca juga : Luhut Tawarkan Kerja Sama Energi Hingga Ekspor Durian
Informasi tersebut dapat diakses seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku. Dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.
Sementara dalam pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan pelindungan konsumen, sampai 31 Mei 2024, lanjut mantan bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, OJK telah melaksanakan 1.104 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.551.236 orang peserta secara nasional.
Terpisah, Direktur Eksekutif Information and Communication of Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menilai, pemberantasan judi online di Indonesia belum maksimal. Terbukti, korban akibat judi online masih banyak dan tidak sedikit dari kalangan masyarakat miskin.
“Sudah (ketagihan) judi online, mereka juga sudah pasti terjerat pinjaman online (pinjol). Judinya kalah, utang pinjol malah semakin bertumpuk,” sesal Heru kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Damkar Pakai Air Got Untuk Padamkan Api
Karena itu, ia mengapresiasi dibentuknya Satgas Judi Online, yang diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam pemberantasan praktik judi online. Hal ini mengingat keberadaan situs judi online yang terus menjamur, meski Kominfo dan OJK sudah melakukan pemblokiran.
“Satgas Judi Online harus berani memblokir dan memperkarakan situs judi online. Apalagi sekarang mereka makin canggih. Ada yang berkedok game sampai iming-iming investasi bodong,” terangnya.
Menurut Heru, agar Satgas bisa bekerja efektif, mereka harus diberi wewenang untuk menginvestigasi kebenaran adanya backing, yang melindungi bandar judi online.
“Bahkan (menyelidiki) hingga jaringan kerja sama internasional,” imbaunya.
Baca juga : Der Panzer Sesumbar Akhiri Puasa Gelar
Selain itu, tambahnya, perlu juga dilakukan tindakan oleh pihak berwenang terhadap para influencer atau selebriti yang ikut mempromosikan judi online.
Tak lupa Heru meminta keseriusan Pemerintah, dengan terus memberikan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai jahatnya judi online. Karena dampaknya akan semakin runyam kehidupan, jika uang bermain judi online berasal dari pinjol. DWI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Jumat, 14 Juni 2024 dengan judul "Satgas Harus Bisa Babat Habis Judi Online Berkedok Game Dan Investasi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.