BREAKING NEWS
 

Pengusaha Puji Sikap Tegas Menperin Lindungi Industri Tekstil

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 26 Juni 2024 11:05 WIB
Industri tekstil. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menyambut baik langkah Presiden Jokowi yang meminta jajarannya untuk merevisi aturan relaksasi impor. Menurutnya arahan Presiden akan membantu sektor industri dalam negeri terutama industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Redma, Rabu (26/6/2024).

Selain itu, secara khusus Redma mengapresiasi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal impor Permendag 8 Tahun 2024 tentang impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri. 

“Ya memang itu yang harus dilakukan, Permendag 36 tahun 2023 itu kan terbit atas perintah Presiden. Hanya saja ketika implementasi ditentang oleh para importir dan dibuat seolah-olah menghambat impor. Padahal kan memang pengendalian impor, kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak akan dikasih izin impor. Artinya barang tersebut ketersediaannya melimpah di dalam negeri,” jelas Redma.

Baca juga : Dampaknya Mulai Dirasakan, Relaksasi Impor Rugikan Industri Tekstil

Redma juga memuji langkah Menperin yang terlihat ngotot agar kebijakan relaksasi impor distop dan mendorong kementerian serta lembaga untuk menekan impor. 

Sebelumnya Menperin sempat berpolemik dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih agar Menkeu ikut melindungi industri dalam negeri dengan menerbitkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Akhirnya Menkeu mengatakan akan mengeluarkan aturan untuk melindungi industri dalam negeri. 

“Pak Agus sudah tepat untuk menuntut hal ini. Sudah dua tahun industri babak belur akibat praktek dumping parah. Tapi sudah hampir dua tahun aturan yang dibutuhkan tidak keluar. Masa harus sampai ada PHK. Justru itu rekomendasi kan dibuat untuk cegah PHK,” beber Redma.

Adsense

Redma juga menyebutkan publik bisa menilai bagaimana posisi berbagai kementerian dalam menguatkan industri dalam negeri dan mengendalikan serangan barang impor. Yang utama adalah bagaimana visi para menteri dan keseriusan mereka dalam keberpihakannya terhadap produk dalam negeri serta penyediaan lapangan kerja yg diimplementasikan dalam kebijakan serta pengawasan implementasinya.

Baca juga : Menperin Ngajak SANKO Investasi Pengolahan Tuna

Redma juga berpesan agar rencana revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 dan implementasinya dikawal dengan baik agar masalah yang sama tidak terulang lagi. Menurut dia, jika aturan ini di revisi, pasti ada pihak-pihak yang tidak suka.

“Sbaiknya dilakukan juga langkah penegakan hukum, karena praktik impor ilegal yang dilakukan bertahun-tahun ini dibiarkan terus hingga makin merajalela. Baiknya dilakukan penyelidikan, terhadap mereka yang terbukti terlibat agar segera ditangkap dan diadili,” tutup Redma.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menggelar dalam Rapat Terbatas (Ratas) terkait kebijakan industri tekstil dan produk tekstil pada Senin (25/6/2024). Dalam rapat tersebut Jokowi membahas Permendag No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dikeluhkan pengusaha tekstil karena dinilai melonggarkan impor.

Menteri yang hadir di antaranya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Baca juga : Sudirman Said: Teater Potensi Jadi Industri Kreatif Bertaraf Internasional

Presiden memerintahkan untuk mengkaji lagi Permendag No. 8 tahun 2024. Presiden memerintahkan diberlakukan pembatasan impor untuk cegah banjir impor tekstil.

Usai rapat Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali aturan lama. Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menperin yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.

“Tadi juga disepakati kita pakai instrumen perlindungan untuk tekstil dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas,” ujar Zulhas.

Zulhas mengatakan, dirinya dan para menteri terkait akan merumuskan lebih lanjut aturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor, agar segera bisa diimplementasikan. “Sementara untuk merumuskan melindungi industri tekstil secara jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, apakah menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” tambahnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense