BREAKING NEWS
 

Banjir Plastik Impor, Inaplas: 3 Juta Tenaga Kerja Terancam Kehilangan Pekerjaan

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Jumat, 19 Juli 2024 09:25 WIB
Dari kiri, Bidang Kebijakan Publik Hukum & Perundangan Inaplas Eko Pratikto, Direktur Kemitraan dalam Negeri dan Internasional Budi Susanto Sadiman serta Direktur Organisasi dan Komunikasi Donny Syarief. (Foto: JAR/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku usaha industri plastik mengeluhkan banjirnya plastik impor. Mereka minta pemerintah kembeli memperketat impor plastik lagi. 

Salah satunya dengan kembali menerapkan Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang  Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pasalnya, aturan itu dinilai mendukung daya saing industri plastik dalam negeri.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Budi Susanto saat jumpa pers di kantornya, Kamis (18/7/2024).

Budi mengatakan, saat ini industri bahan baku plastik dalam negeri tengah digempur oleh produk impor baku plastik. Dampaknya bakal ke industri hulu pembuatan plastik, yakni sektor petrokimia.

Kondisi ini jika lama ditangani tidak hanya merugikan industri nasional tapi bisa berefek domino seperti melemahkan iklim investasi di dalam negeri. Inaplas khawatir impor yang membanjiri pasar dalam negeri ini semakin sulit untuk terkendali.  

Baca juga : Soal Pajak Impor 200%, Luhut Jaga Perasaan China

Maraknya produk baku impor tersebut akibat lahirnya Permendag No. 8 tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag No. 36 tahun 2023. 

“Usulan dari kami kembali ke Permendag nomor 36 saja, kami mendukung Permendag 36. Jadi impor itu harus terkendali berdasarkan data dan neraca komoditi,” harap Budi saat menjawab pertanyaan RM.id.

Ia mendorong, pemerintah untuk menerapkan pengetatan impor terutama di hulu. Terlebih lagi, jika produk tersebut sudah diproduksi oleh industri domestik. Jika ada pengetatan impor produk jadi maka industri buatan Anak Negeri bisa lebih banyak diserap oleh pasar dalam negeri.

Adsense

“Yang perlu digarisbawahi itu permintaan industri plastik hulu itu bisa di atas 70 persen ternyata kemampuan Indonesia di industri plastik masih di bawah permintaan, kita baru bisa 55 persen. Sekarang dibutuhkan mekanisme neraca komoditas,” katanya.

Budi mengeluhkan situasi Indonesia yang kebanjiran produk impor bahan baku plastik, khususnya dari Thailand, Vietnam, Malaysia, China, Korea Selatan, dan Timur Tengah. 

Baca juga : 500 Juta Orang Terancam Kelaparan

Peningkatan produk impor tersebut, sudah berjalan sejak 2020. Kini makin signifikan. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Inaplas, terjadi kenaikan mencapai 29 persen apabila jumlah impor pada 2020 dibandingkan dengan jumlah impor pada 2023, yakni dari 1,47 juta ton pada 2020 menjadi 1,900 juta ton pada 2023. Jumlah itu merupakan total impor dari sejumlah bahan baku plastik, yakni LLDPE, HDPE, Homopolymer, dan Copolymer.  

“Ini menyebabkan industri bahan baku plastik, seperti PE dan PP dalam negeri, sulit bertahan dan saat ini berjalan hanya 50–60 persen dari kapasitasnya,” kata Budi.

Kapasitas dari industri bahan baku plastik yang merupakan industri hulu dari plastik dalam negeri, yakni 3,5 juta ton per tahun. “Kondisi perusahaan pun semakin lemah karena menanggung kerugian,” ucapnya.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 8, Budi menilai, industri plastik akan semakin terpuruk. Ia khawatir keterpurukan tersebut mengakibatkan industri bahan baku plastik akan tutup dan berdampak pada sektor ketenagakerjaan. 

“Sebesar 3 juta tenaga kerja akan kehilangan lapangan kerja,” kata Budi.

Baca juga : Perpusnas Jalin Kerja Sama dengan Perpustakaan Rusia

Merujuk data dari Kementerian Perindustrian, sejumlah proyek industri kimia di Indonesia sampai tahun 2030, total nilai investasinya akan mencapai 31.415 juta dolar AS. Adapun para investor tersebut, di antaranya dari PT Chandra Asri Perkasa, PT Lotte Chemical Indonesia, PT Sulfindo Adiusaha, proyek olefin TPPI Tuban, dan proyek GRR Tuban. 

Namun rencana investasi yang diharapkan nantinya Indonesia akan mencapai swasembada industri petrokima dipastikan akan mundur. Bahkan bukan tak mungkin gagal. Kondisi ini akibat dari banjir impor yang berdampak pada rencana investasi yang terpaksa harus ditunda dan dikaji ulang. 

Oleh karena itu, ia berharap Permendag 8 segera direvisi dan kembali menetapkan Permendag 36 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor untuk membatasi produk impor plastik dari negara lain.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense